Berita Papua, Sarmi — Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) mempertanyakan legalitas pendidikan calon Bupati Sarmi, Yanni, yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarmi sebagai kandidat nomor urut 2.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Bawaslu sedang mendalami kasus ini setelah adanya laporan dari Ketua DPC PDIP Sarmi, Adrian R. Senis,” ungkap Koordinator KMSB, Dolfinus Wemey , dalam keterangan persnya di Sarmi, Papua, Jumat (25/10/2024).
Menurut Dolfinus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait jenjang pendidikan calon Bupati tersebut.
Bahkan, dia menyebut, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran aturan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi.
“Kami akan melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap kinerja KPU Sarmi, khususnya dalam proses verifikasi berkas calon Bupati nomor urut 2,” tegasnya.
Yoppy Marwa, salah satu anggota KMSB, menyebut sikap KPU Sarmi dinilai kurang tegas.
“KPU tidak bersikap tegas ketika Paslon 02 menolak menyerahkan ijazah dengan alasan dokumen tersebut bersifat privat,” tegasnya.
Namun, kata Yoopy, hingga saat ini KPU hanya menerima dan meneruskan berkas ijazah dari Paslon 01 dan 03.
“Penolakan menyerahkan ijazah ini menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. KPU sebagai penyelenggara seharusnya bisa lebih tegas dalam meminta kelengkapan dokumen,” tambah Marwa.
KMSB mendesak KPU Sarmi untuk segera menindaklanjuti permintaan Bawaslu terkait verifikasi berkas ijazah Paslon 02 demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sementara itu, kejanggalan data pendidikan calon Bupati Sarmi nomor urut 02, Yanni, terungkap melalui laman resmi info.pemilu.kpu.go.id. Data yang tercantum di situs tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam ijazah pendidikan kandidat.
Berdasarkan data KPU, Yanni tercatat menempuh pendidikan di Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura pada tahun 2008-2011.
Namun anehnya, data juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru menyelesaikan pendidikan SMA pada tahun 2020-2021.
Diketahui kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan oleh Ketua PDIP Sarmi, Adrian R Senis ke KPU dan Bawaslu.
(Redaksi)