Politik

4 Pasangan Calon Bupati Paniai Bantah Tuduhan Intervensi Polisi dalam Pilkada

147
×

4 Pasangan Calon Bupati Paniai Bantah Tuduhan Intervensi Polisi dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini
Tampak 4 Pasangan Calon Bupati Paniai Bersama Masa Pendukung Saat Menggelar Demonstrasi Damai.

Berita Papua, Nabire — 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai untuk periode 2024-2029 secara resmi membantah keras pernyataan Ronny Talapessy dari DPP PDIP terkait dugaan intervensi aparat kepolisian dalam proses Pilkada.

Hal itu disampaikan calon Bupati Paniai nomor urut 3, Nason Uti mewakili 4 pasang calon Bupati lainnya saat melakukan demonstrasi damai di Jalan Merdeka, Kabupaten Paniai pada Sabtu 14 Desember 2024.

Nason dengan tegas membantah adanya keberpihakan aparat penegak hukum, aparat kepolisian dalam proses demokrasi, serta menggagalkan rekapitulasi pleno KPUD Paniai di Papua Tengah secara khusus kabupaten Paniai.

“Bahwa Justru Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya, yang mana kehadiran aparat kepolisian dalam hal ini Polres Paniai sangat membantu jalannya proses demokrasi di kabupaten Paniai sehingga berjalan dengan Aman,” bebernya.

“Bahwa proses demokrasi di Kabupaten Paniai justru di kebiri oleh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Paniai.”

“Bahwa kami Ke-4 Para pasangan calon mengapresiasi serta mendukung penuh kehadiran aparat kepolisian yang telah bekerja secara profesional, tegas dalam mengamankan proses demokrasi yang berjalan hari ini di Kabupaten Paniai Papua Tengah.

“Bahwa justru Form C-hasil dan Form D-Hasil yang dimaksudkan dalam isi pernyataan tersebut justru digelapkan oleh penyelenggara ditingkat PPS. PPD dan KPUD Kabupaten Paniai untuk memenangkan salah satu Paslon.”

“Bahwa perolehan suara yang termuat dalam C-Hasil maupun D-Hasil yang dimaksudkan tidak sesuai dengan kesepakatan masyarakat dan dialihkan ke pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Tertentu.”

Mewakili 4 paslon lainnya, Nason berharap, pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Barulah KPUD Kabupaten Paniai melakukan rekapitulasi pleno,” pungkasnya

Demikian pernyataan 4 paslon kepada ketua Bawaslu Kabupaten Paniai untuk segera:

“Memberikan rekomendasi untuk membatalkan rekapan seluruhnya yang sudah berlangsung dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kabupaten Paniai untuk seluruhnya di 24 distrik.

“Memberikan rekomendasi untuk memberhentikan anggota.”

“KPUD, Anggota Bawaslu, PPD, PPS yang terbukti melakukan pelanggaran diantaranya melakukan pengalihan suara pada 24 Distrik dimana terdapat perbedaan suara dengan kesepakatan masyarakat dengan D-Hasil dan pelanggaran pidana dan kode etik karena terbukti melakukan dugaan suap kepada pihak kepolisian (Polres) Paniai tanggal 11 Desember 2024 di kantor KPUD Paniai.”

“Memberikan rekomendasi kepada Gakumdu untuk segera menetapkan tersangka bagi paslon dan anggota KPUD Paniai yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dugaan suap kepada pihak kepolisian (Polres) Paniai tanggal 11 Desember 2024 di Kantor KPUD Paniai.”

(Redaksi)