Berita Papua, Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan, mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum dibawahnya untuk bersikap tegas dalam hal teknis proses dan mekanisme pemungutan suara sistem Noken.
Demikian Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Papua Pegunungan dari Divisi Teknis Penyelenggara, Melkianus Kambu di Kantor KPU Kabupaten Yahukimo, Senin 2 November 2024.
Melkianus menegaskan, mekanisme pemungutan suara sistem Noken atau ikat atau kesepakatan itu hanya berlangsung satu kali dan terjadi di TPS pada saat hari pemungutan suara yakni pada tanggal 27 November lalu.
Melkianus menjelaskan, sistem Noken itu Kesepakatannya dilakukan di TPS dan dituangkan dalam C hasil. Jadi setiap TPS itu ada yang dituakan untuk menyampaikan kesepakatan pada KPPS untuk diisi dalam C hasil. Lalu dibagikan pada para saksi juga dan ditempel di TPS sebagai bukti. Jadi tidak ada lagi kesepakatan setelah tanggal 27 November ditingkatan apapun termasuk PPD, KPU Kabupaten dan KPU provinsi. Ini jelas dan harus dipahami.
Melkianus Kambu yang didampingi komisioner KPU Papua Pegunungan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Ansar serta anggota Bawaslu Papua Pegunungan Gunike Wenda, menambahkan, jika ada keberatan dalam proses pemilihan sistem Noken yang terjadi dilapangan, maka akan disiapkan formulir keberatan atau kejadian khusus yang diisi oleh yang bersangkutan di TPS.
“Memang ada beberapa kejadian saat ini dimana sejumlah pihak ingin mengubah hasil sistem Noken setelah usai hari pemilihan dengan sejumlah alasan. padahal saat hari pencoblosan sistem Noken dilakukan mereka tidak menyampaikan keberatannya. Ini tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumya Calon Bupati Yahukimo yang diusung partai NasDem dan koalisi, Didimus Yahuli melakukan protes pada pihak KPU Yahukimo yang menurutnya secara sepihak telah merugikan dia dan pasangannya Esau Miram, karena KPU Yahukimo mengubah secara sepihak perolehan suara hasil pemungutan suara di 3 distrik, yakni distrik Sela, Duram dan Korupun.
Calon Bupati Petahana itu menyebut pihak KPU Yahukimo secara terang-terangan menghilangkan suara Calon Bupati Didis Yahuli – Esau Miram hanya dengan alasan ada surat dari Kepala Suku yang baru mereka terima pada tanggal 29 November.
“Suara kami di distrik Duram berjumlah 2000 suara, Korupun ada 1000 suara dan Sela berjumlah 3000 suara dengan sepihak dihilangkan oleh KPU Yahukimo. Ini jelas kejahatan Demokrasi,” tegas Didimus Yahuli.
(Tinus Yigibalom)