Berita Papua, Jayapura — Komisioner KPU Papua Divisi SDM, Steve Dumbon, menyampaikan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini dilakukan menyusul amar putusan MK pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan KPU memulai kembali proses pemilihan dari tahap pendaftaran.
Dumbon menjelaskan, tahapan PSU telah berjalan sejak 4 Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
– 4-6 Maret: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– 8-10 Maret: Pendaftaran pasangan calon.
“Dalam putusan MK, KPU Provinsi Papua hanya diperbolehkan menerima calon pengganti Wakil Gubernur Yermias Bisay. Pada 9 Maret, PDI Perjuangan mendaftarkan drh. Constan Karma sebagai calon pendamping Benhur Tomi Mano,” ungkap Dumbon saat pencanangan jadwal kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 di kantor KPU Papua, Rabu (26/3/2025).
Setelah melalui verifikasi dokumen, KPU Papua menetapkan Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) sebagai Paslon Nomor Urut 1 pada 23 Maret 2025.
Awalnya, pemungutan suara direncanakan pada 9 Agustus 2025 (Sabtu). Namun, atas permintaan pemilih dari kalangan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), yang menjadikan Sabtu sebagai hari ibadah (Sabat), KPU memutuskan memajukan jadwal menjadi 6 Agustus 2025 (Rabu).
“Kami telah berkoordinasi dengan KPU RI dan Pemerintah Daerah agar 6 Agustus ditetapkan sebagai hari libur fakultatif khusus di Papua,” ujar Dumbon.
Dari 26 Maret hingga 6 Agustus 2025, tersedia 130 hari untuk masa kampanye. KPU membaginya dalam beberapa metode:
1. Pertemuan terbatas.
2. Dialog tatap muka oleh paslon.
3. Debat kandidat (hanya 1 kali).
4. Penyebaran bahan kampanye.
5. Kampanye via media sosial, cetak, dan elektronik.
“Kampanye akan disederhanakan, lebih banyak menggunakan media sosial dan pertemuan terbatas,” tambah Dumbon.
Pada 14 hari terakhir (21 Juli–2 Agustus 2025), paslon diperbolehkan melakukan iklan di media massa sesuai Keputusan KPU No. 63 Tahun 2024.
KPU Papua memastikan kesiapan logistik pemilihan untuk pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan PSU dengan transparan dan partisipatif, sesuai amanat MK,” pungkas Dumbon.
(Renaldo Tulak)