Berita

Soroti Infrastruktur Soal Kecelakaan Maut di Ringroad, Legislator Papua Beberkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

210
×

Soroti Infrastruktur Soal Kecelakaan Maut di Ringroad, Legislator Papua Beberkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR Papua, Dr. Ir. Albert Merauje, A.Md.Tek, ST, MT, IPM.

Berita Papua, Jayapura — Anggota DPR Papua Fraksi Partai NasDem, Albert Merauje, menanggapi tewasnya 3 orang dalam kecelakaan beruntun di Jalan Ringroad Hamadi, Jayapura.

Kejadian tersebut diduga dipicu oleh truk mogok yang diparkir di tepi jalan tanpa penerangan yang memadai, menyebabkan 2 pengendara motor menabrak dan tewas di tempat. Tak lama setelah itu, datang pengendara lain juga terlibat kecelakaan tersebut sehingga menelan korban jiwa beruntun.

Albert Merauje yang juga anggota Komisi IV DPR Papua yang menangani infrastruktur jalan menyoroti 3 faktor penyebab kecelakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan tidak layak, dan kelalaian penyelenggara jalan.

“Kasus di Ringroad Hamadi masuk kategori ke-3, di mana infrastruktur jalan seperti penerangan dan rambu tidak memadai,” tegas Merauje diruang kerjanya, Kamis (27/3/2025).

Sanksi Hukum untuk Penyelenggara Jalan

Merauje menyampaikan Pasal 273 UU LLAJ yang mengancam pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta bagi penyelenggara jalan (seperti Dinas PU) jika kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban jiwa.

“Ini harus jadi peringatan bagi pemerintah daerah dan pusat untuk segera mengevaluasi kondisi jalan, terutama di Papua yang rawan kecelakaan,” ujarnya.

Merujuk data kepolisian di Polda Papua, Merauje menyebut angka kecelakaan di Papua terus meningkat, dengan banyak kasus terkait infrastruktur yang rusak.

Sehingga Ia mendorong sosialisasi UU LLAJ dan uji layak fungsi jalan secara berkala oleh pemerintah.

“Masyarakat berhak atas jalan yang aman karena mereka bayar pajak kendaraan,” tegasnya.

Merauje juga mendesak Pemprov Papua dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran khusus untuk perbaikan jalan, termasuk pemasangan lampu penerangan, rambu, dan pengawasan parkir liar.

“Korban jiwa di Ringroad Hamadi tidak boleh terulang,” tegasnya.

Keselamatan Bagi Pengguna Jalan 

Merauje menjelaskan, UU ini bertujuan menjamin keselamatan pengguna jalan yang telah membayar pajak kendaraan.

“Masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menggunakan infrastruktur jalan dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Ia memaparkan tiga faktor penyebab kecelakaan:

1. Kelalaian pengemudi, seperti mengantuk atau mengonsumsi miras.

2. Kondisi kendaraan tidak layak, seperti rem blong atau lampu sein rusak.

3. Infrastruktur jalan buruk, seperti lubang, tidak adanya guardrail, atau rambu yang tidak terpasang.

“Jika kecelakaan terjadi karena jalan rusak, penyelenggara jalan bertanggung jawab,” tegas Merauje,

Merujuk pada Pasal 273 Bab 20 UU LLAJ yang mengancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta bagi penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan hingga menimbulkan korban luka atau kerusakan kendaraan.

Ia menegaskan, instansi teknis seperti Dinas PU provinsi/kabupaten harus lebih aktif memantau kondisi jalan, mulai dari jalan nasional hingga kabupaten.

“Keselamatan pengguna jalan harus jadi prioritas,” pungkasnya.

Demikian bunyi Undang-undang dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dalam bab 20 ketentuan pidana pasal 273 sebagai berikut:

1. Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dengan pasal 24 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta (dua belas juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta (dua puluh empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta (seratus dua puluh juta rupiah).

4. Penyelenggara yang tidak memberi/rambu-rambu jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp150 juta (seratus lima puluh juta rupiah).

Demikian bunyi pasal 24 ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas

2. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

(Renaldo Tulak)