Politik

Ini 8 Anggota DPR Kabupaten Jayapura Jalur Otsus Dilantik

117
×

Ini 8 Anggota DPR Kabupaten Jayapura Jalur Otsus Dilantik

Sebarkan artikel ini
Tampak delapan Anggota DPRK Jayapura periode 2024-2029 foto bersama usai Sidang Utama Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Berita Papua, Sentani — Sebanyak 8 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 resmi dilantik melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) pada Senin, 23 Juni 2025. Pelantikan digelar dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra, di Ruang Sidang Utama Gedung DPR Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani.

Ke-8 anggota tersebut adalah Nelson Yohosua Ondi, Alex Yappo, Wilhelmina Done, Yakob Wasanggai, Benyamin Yantewo, Orgenes Seh, Hendrik Depametouw, dan Amos Soumilena.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda dalam sambutan yang dibacakan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jayapura, Abdul Rahman Basri menegaskan bahwa pengesahan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sesuai Pasal 155 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.173/2025 tanggal 2 Juni 2025, delapan anggota DPR Kabupaten Jayapura telah diresmikan,” ujarnya.

Wonda juga menyitir Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa anggota DPRK yang diangkat wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjabat.

“Oleh karena itu, DPR Kabupaten Jayapura menyelenggarakan rapat paripurna istimewa hari ini untuk melantik anggota baru,” jelasnya.

Ia mengucapkan selamat kepada para anggota terpilih dan berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan baik serta mengakomodasi aspirasi masyarakat, khususnya orang asli Papua. “Kami mohon dukungan dan kerja sama dalam membangun Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.

(Redaksi)