Berita Papua, Jayapura — Tokoh intelektual Kabupaten Nduga, Niap Kelnea angkat bicara merespons pernyataan Paulus Ubruange yang menyebut dirinya sebagai “Calon Wakil Bupati Nduga,” dalam pemberitaan di sebuah media.
Pernyataan tersebut disampaikan Niap Kelnea di Jayapura, Senin (2/3/2026).
Sebab menurut Niap, penyebutan tersebut tidak tepat secara prosedural karena proses seleksi masih berada pada tahap awal, yakni tahap penjaringan bakal calon.
Kekosongan kursi Wakil Bupati Nduga bermula dari meninggalnya Bupati Dinar Kelnea. Sesuai mekanisme konstitusional, Wakil Bupati Yoas Beon kemudian dilantik mengisi jabatan bupati yang ditinggalkan. Pergantian ini otomatis menciptakan kekosongan pada posisi wakil bupati untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030, yang kini tengah melalui proses pengisian resmi.
Hingga saat ini, 2 nama telah masuk dalam bursa bakal calon Wakil Bupati Nduga, yaitu Paulus Ubruange dan Maniap Kogoya, S.TP. Keduanya mengikuti tahapan proses yang sedang berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Dalam perkembangannya, Paulus Ubruange dikabarkan telah memberikan kuasa hukum kepada Christian G. Pioh untuk mendampinginya selama proses pemilihan.
Niap Kelnea menegaskan bahwa penggunaan frasa “Calon Wakil Bupati” oleh Paulus Ubruange dalam pernyataan publiknya adalah keliru secara administratif.
“Karena tahapan resmi baru sampai pada penjaringan, status yang benar bagi Paulus dan Maniap Kogoya saat ini adalah bakal calon, bukan calon,” bebernya.
Perbedaan terminologi ini dinilai penting secara hukum dan prosedural. Status “calon” baru ditetapkan setelah melalui seleksi, verifikasi, dan penetapan resmi oleh lembaga berwenang.
Penggunaan istilah yang tidak tepat, menurut Niap, berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan persepsi yang belum sesuai dengan fakta proses yang sedang berjalan.
Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga kini masih terus berlangsung dan masih dalam proses seleksi administrasi di Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga.
(Redaksi)











