BeritaPapua.co, Jayapura — Edi Mangun, Area Manager Komunikasi Pertamina Patria Niaga Regional Papua-Maluku meminta agar masalah sengketa tanah PT Pertamina Fuel Serui dengan pihak Keluarga Tanawani dapat dibawa kejalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum agar ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh PT Pertamina dalam proses pembuatan sertifikat HGB.
Menurut Edi mengapa kasus sengketa ini harus dibawa kejalur hukum karena seandainya dalam putusan hukum diputuskan ada kelalaian dari pihak Pertamina dan wajib memberikan ganti rugi, memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau tidak lewat peradilan, kami mau dipaksa secara apapun , kami tidak berani mengeluarkan uang karena itu sama dengan menyerahkan tangan kita ke aparat penegak hukum,” ucap Edi.
Katanya tindakan tersebut dalam undang-undang KPK termasuk memperkaya diri sendiri atau turut bersama-sama sehingga hal tersebut harus dihindari.
Untuk itu Dirinya kembali menyarankan kepada pihak penggugat untuk menempuh jalur hukum dengan mempersiapkan data-data yang ada melakukan tuntutan melalui lembaga peradilan agar ketika telah Inkra tidak ada lagi pihak yang mengelak.
“Selama kita meyakini itu benar kenapa takut jalur hukum kalau kami dipaksa untuk membayar tanpa ada putusan hukum tentu kami tidak bisa membayar dan berani mengeluarkan uang satu rupiahpun,” tandasnya.
Pada kesempatan itu dirinya atas nama perusahaan PT Pertamina menyampaikan terima kasih kepada pihak mediator secara khusus Kapolres Kepulauan Yapen yang telah memediasi antara pihak Pertamina dan Keluarga Besar Tanawani dalam menjembatani persoalan ini.
(AG)











