BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kota Serui.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan resminya mengemukakan dari tangan pria berinisial A ini ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5,4gram terdiri dari 13 paket plastik bening dengan berat masing-masing paket mulai 0,3 sampai 0,4 gram dan harga jual perpaket senilai Rp 2.500.000.
Jelas mantan Kapolres Deiyai ini bahwa pengungkapan peredaran sabu-sabu di kabupaten kepulauan Yapen berasal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas peredaran barang haram ini, sehingga satuan Resnarkoba menganalisa data yang ada kemudian melakukan Lidik lebih jauh dan akhirnya tim bisa mengamankan seorang tersangka.
“Narkoba jenis sabu yang diedarkan oleh pelaku sebelumnya diperoleh dari tersangka sebelumnya yang saat ini masih dalam pencarian dan sudah kita terbitkan DPO ( red- Daftar Pencarian Orang),” tegas AKBP Herzoni, Jumat (19/8/22).
Motif pelaku sendiri dalam menjalankan aksinya ini , Sebut Kapolres AKBP Herzoni adalah untuk mencari keuntungan pribadi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Langkah-langkah yang telah kita lakukan mengamankan tersangka dan barang bukti lainnya untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Kapolres Herzoni jumlah barang bukti sabu-sabu yang telah diamankan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang ini diperoleh dari pelaku sebelumnya berjumlah 50 paket dan barang yang sudah berhasil dijual sebanyak 37 paket sehingga tersisa 13 paket.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resnarkoba Polres Kepulauan, dugaan sementara barang haram ini masuk ke Kabupaten Kepulauan Yapen melalui jalur laut.
(AG)











