Saireri

Pj Bupati Yapen Digugat ke PTUN, Ketua KNPI Berharap ASN dan Masyarakat Tidak Multitafsir

17
×

Pj Bupati Yapen Digugat ke PTUN, Ketua KNPI Berharap ASN dan Masyarakat Tidak Multitafsir

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD KNPI Kab Kepulauan Yapen Ebson Y. Sembai, A.Md

BeritaPapua.co, Serui — Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura terkait administratif terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen nomor : 821.1/130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Esalon II, III dan IV.

Diketahui sebelumnya bahwa mantan Bupati Yapen Tonny Tesar menjelang akhir masa jabatan tanggal 16 Oktober 2022 lalu, dirinya melantik 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kepulauan Yapen.

Pelantikan Esalon II, III dan IV itu, salah satunya adalah saudara Wellem Y. S. Antaribaba selaku penggugat saat ini ke PTUN Jayapura.

Sejak dilantik Mendagri Tito Karnavian, Cyfrianus Mambay sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Yapen tertanggal 17 Oktorber di Jakarta, Pj Bupati sepulangnya ke Serui langsung menjalankan tugasnya sebagai penjabat yang diembankan negara dalam masa transisi ke Pemilu 2024 untuk lahirkan Bupati definitif.

Dalam tugasnya, Pj. Bupati Kepulauan Yapen mengeluarkan Surat penundaan SK Pelantikan atas pelantikan Esalon II, III dan IV dengan nomor surat (821.2.130/SET) tertanggal 24 Oktober 2022.

Yang mana surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat  (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Disitu dijelaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan  melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, Provinsi atau kabupaten, kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam surat itu juga tertuang penegasan bahwa pelantikan eselon II, III dan IV yang dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 lalu oleh Bupati sebelumnya yaitu Tonny Tesar ditunda penyerahan SK nya hingga mendapat petunjuk  lebih lanjut berdasarkan hasil konsultasi Penjabat Bupati kabupaten kepulauan Yapen dengan Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia.

Melihat hal ini, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Yapen, Ebson Sembai meminta semua pihak tidak multitafsir dengan kejadian seperti ini. Pasalnya ini hal yang biasa, karena duduk perkara adalah administrasi dalam hukum Perdata.

“Apa yang dilakukan Bapak Wellem Antaribaba adalah haknya sebagai ASN, itu sah-sah saja dalam bernegara untuk meminta perlindungan hukum atas apa yang dialami. Juga apa yang dilakukan Pj Bupati Yapen Bapak Cyfrianus Mambay juga hal yang baik dan apa yang dilakukan oleh mantan Bupati Tonny Tesar juga baik, karena semua punya payung hukum,” ucap Ebson dalam rilis yang diterima media ini Kamis (19/01/23).

Sebagaimana dalam pemberitaan dibeberapa media belakangan ini, dengan judul yang menyebutkan nama Cyfrianus Mambay, Ebson mengaharapkan ASN dan masyarakat tidak multitafsir menjadi hal yang gerah dalam roda pemerintahan, lanjutnya.

“Penjabat Bupati Yapen hanya seorang diri tanpa wakil, masa kerjanya juga 1 tahun. Pengalaman kami melewati jalur PTUN itu butuh waktu yang cukup panjang, dari gugatan, pemeriksaan, putusan, kasasi dan seterusnya hingga Makamah Agung, sehingga apa yang terjadi sah-sah saja dan bukan suatu kejadian baru di Yapen,” imbuhnya.

Gugutan pak Wellem Antaribaba, lanjut Ebson dengan Perkara Nomor : 33/G/PTUN.JPR di PTUN Jayapura, kiranya dapat diselesaikan dengan alur hukum yang ada sebagai bagian dari mencari keadilan hukum atas apa yang dirasakan.

Semua pihak hendaknya menghormati proses hukum yang ada. ASN dan masyarakat tidak multitafsir yang berlebihan karena pemberitaan gugatan pengadilan yang kemudian mengeluarkan opini atau isu-isu yang mengganggu dalam roda pemerintahan di Yapen. Ini tahun politik 2023 sehingga jangan ada yang alihkan ke hal-hal lain.

“Ini tahun politik 2023 ke 2024. Jangan ada pihak-pihak yang multitafsir sehingga terbentuk isu-isu baru yang mengganggu jalannya pemerintahan. ASN silahkan jadikan ini sebagai referensi, kalau ada hal-hal yang mengganjal sekiranya dapat bertemu langsung, konsultasi dengan pimpinan dalam pemerintahan. Jangan ada terjemahan yang mengatakan ‘di intimidasi’ atau ‘akan dapat konsekuensi kerja yang negatif’ dan sebagainya,” ujar Ebson.

Untuk itu menurutnya Pj Bupati Yapen didukung untuk selesaikan semua ini dengan baik, semua harus menghormati hukum dan yang paling penting adalah masyarakat butuh pemimpin yang fokus menjalankan roda pemerintahan dan kesiapan tahapan-tahapan Pemilu dengan baik di Yapen.

(AG)