BeritaPapua.co, Serui — Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Cyfrianus Yustus Mambay memberikan klarifikasi dan penjelasan adanya salah satu ASN yang mengajukan gugatan di PTUN Jayapura terhadap surat Penjabat Bupati Kepulauan Yapen nomor:821.1/130/SET tertanggal 24 Oktober 2022 dengan perihal Pelantikan Eselon II, III dan IV .
Dilansir dari Humas Setda Kabupaten Kepulauan Yapen,
Menyikapi gugatan tersebut, Pj Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Y Mambay mengatakan bahwa pejabat yang namanya tercantum di SK penundaan untuk penyerahan SK Pelantikan tersebut, harus memahami aturan perundang-undangan.
Menurut Pj Bupati Yapen bahwa sebenarnya bila dicermati dengan kepala yang dingin, hati tulus dan rasional, maka surat pemberitahuan, Pj Bupati ke setiap OPD tentang penundaan penyerahan SK Pelantikan itu tidak ada masalah karena bukan pembatalan SK Pelantikan.
Selaku bawahan yang diangkat dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Meteri Dalam Negeri, kata Pj Bupati Mambay dirinya harus berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri terhadap keabsahan pelantikan 138 ASN itu dan bila sudah mendapatkan persetujuan maka sudah pasti SK Pelantikan tersebut, akan diserahkan dan langsung melaksanakan tugas sesuai pelantikan.
“Apa sih yang salah, bahwa yang salah itu tidak mau sabar karena tidak bisa membedakan antara pembatalan SK Pelantikan dengan Surat Pemberitahuan Penundaan SK Pelantikan,” ujarnya, Jumat (20/01/2023).
Pj Bupati Yapen juga menyampaikan terima kasih atas semua tanggapan dan kritikan terkait gugatan saudara Wellem Antaribaba selaku ASN Kabupaten Kepulauan Yapen di PTUN Jayapura, atas surat penundaan penyerahan SK Pelantikan 138 pejabat yg dilantik oleh mantan Bupati tanggal 14 oktober 2022 lalu.
“Saya berterima kasih secara khusus kepada saudara Wellem Antaribaba, saya juga berterima kasih kepada ASN Saudara Ruben Belleng yang telah mencabut perkara gugatan di PTUN Jayapura.” kata Pj Bupati Yapen dalam di salah satu WA Group.
Dirinya menyarankan agar saudara Wellem Antaribaba membaca aturan dan UU secara baik. Tapi saya senang karena wellem Antaribaba telah melalui jalur yang benar yaitu jalur hukum, walaupun di depan banyak resiko.
“Sangat menyayangkan adanya surat beredar, pada saat pemeriksaan dokumen di pengadilan, dimana salah satu pointnya mengatakan bahwa, Pj Bupati melakukan Intimidasi terhadap, dia untuk mencabut perkara. Terhadap point tersebut saya akan meminta pertanggungjawaban juga secara hukum dalam rangka mencari keadilan sebagaimana yang dilakukan saudara Wellem Antaribaba,” tegas Cyfrianus
Diketahui sebelumnya bahwa mantan Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar menjelang masa berakhirnya jabatan, pada 16 Oktober 2022 lalu, melantik 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kepulauan Yapen.
Menindak lanjuti pelantikan tersebut, Pj Bupati Kepulauan Cyfrianus Yustus Mambay pasca dilantik pada tanggal 17 Oktober 2022, mengeluarkan Surat penundaan penyerahan SK Pelantikan atas pelantikan Esalon II, III dan IV nomor surat (821.2.130/SET) tertanggal 24 Oktober 2022.
Yang mana surat tersebut merujuk pada ketentuan pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
(AG)











