BeritaPapua.co, Serui — Seorang pemuda berinisial RIW alias R (18), harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Yapen lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat hendak turun dari KM Labobar di pelabuhan laut Serui, Kamis (16/2/23).
Kapolres Kepauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Narkoba IPTU Zainudin Abubakar menjelaskan, kejadian ini berawal ketika anggotanya mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku berangkat dari Jayapura tujuan ke Serui membawa narkotika jenis ganja.
“Anggota melihat tersangka berjalan keluar dari area pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung menghentikan tersangka dan pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersangka ditemukan di dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam milik tersangka yg mana didalamnya di temukan 1(satu) bungkus plastik yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan pada saat di buka ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening yang diduga jenisnya adalah daun ganja kering,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Pelaku sendiri sudah di tetapkan jadi tersangka dengan diterbitkannya Laporan polisi : No : LP/A/42/II/2023/SPKT II/Res Kep Yapen, tanggal 16 Februari 2023 dan sementara ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Untuk barang bukti sendiri 10 (sepuluh) plastik ukuran besar dengan total berat 247,7 gram, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal yang di sangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.
(AG)











