BeritaPapua.co, Serui — Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan rekonsiliasi pembayaran pajak semester I-2023 sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Kantor pelayanan pajak Pratama (KPPP) Biak dalam hal ini di wakili oleh kepala kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Serui Pujianto dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yapen Gatot Setia Harijono di ruangan rapat Setda, Rabu (23/8/2023)
Asisten l Setda, Edy Noca Mudumi hadir mendampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Klemens Mambrasar SH, mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan penandatanganan berita acara konsiliasi penyetoran pajak pusat semester l tahun 2023.
Dikatakan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Biak membawahi 6 Kabupaten di Papua dan hanya 2 Kabupaten yang selalu terbaik dalam penandatangan berita acara konsiliasi penyetoran pajak tepat pada waktunya.
“Hari ini kita mendapatkan Apresiasi terbaik atas kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah, untuk itu, perlu di tingkatkan lagi persiapan memasuki rekonsiliasi pusat untuk semester ll di tahun 2023 agar mendapatkan prestasi lebih baik lagi,” ucap Asisten l Setda, Edy Mudumi.
Di tempat yang sama Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultan Perpajakan (Kp2Kp) Serui Pujianto mengatakan bahwa,
Pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen , karena selalu aktif setiap tahun dan setiap semester untuk mengadakan rekonsiliasi pembayaran pajak tepat waktu Sehingga pantas diberikan Apresiasi.
“Kegiatan sebagai wujud untuk pelaksanaan penyaluran dana bagi hasil (PPH) yang di terima oleh pemda setiap triwulan, untuk yang semester 1 ini untuk penyaluran semester 3 dan 4,” ucap Pujianto
Lanjutnya, untuk penandatangan berita acara ini kami melakukan penelitian formil dan materil, namun hasil dari penelitian formil sudah tertib dan aman, sedangkan untuk materil adalah kesesuaian antara pemotongan, pemungutan dengan uang yang di setorkan jika ada selisih tidak bisa melakukan rekon dan kesempatan kali ini nilai yang di setor 7 Milliar dengan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
“Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan lebih awal melakukan setoran cepat dari jadwal yang di tentukan oleh pusat yaitu untuk penyetoran semester 1 maksimal 4 Minggu terakhir dari bulan agustus tahun berjalan dan hari ini tanggal 23 Agustus tentunya Pemda Yapen lebih awal,”tandasnya.
(A.Ginting)











