Saireri

Ringkus Pelaku Pencurian Laptop, Polres Yapen Tidak Mentoleransi Kasus Ini

22
×

Ringkus Pelaku Pencurian Laptop, Polres Yapen Tidak Mentoleransi Kasus Ini

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Kepulauan Yapen Kompol Nursalam Saka (tengah) saat melakukan Press Release Kasus Pencurian Laptop di SD Impres tingkat Serui

BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Kriminal, Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap pelaku pencurian 4 unit laptop di SD Inpres tingkat Serui pada, Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial KAA berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tidak kurang dari 24 jam dirumahnya yang masih didalam area sekolah tersebut dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku RAA saat menjalankan aksinya tengah dipengaruhi minuman keras, dengan menggunakan sebuah linggis masuk keruangan kepala sekolah melalui ventilasi berhasil membawa 4 buah Laptop menggunakan 2 tas laptop,” ungkap Wakapolres Nursalam Saka dalam press release, Rabu (23/8/2023).

Atas tindakan pelaku KAA yang telah dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan Ke 5 KUHP Subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman pasal 363  pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 362 KUHP pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900.

Lanjut Kompol Nursalam Saka dari hasil penangkapan tersangka KAA diperoleh beberapa barang bukti diantara 1 buah linggis berwarna hitam, 2 buah Laptop Lenovo berwarna Silver, 2 Laptop Lenovo berwarna hitam kebiruan tulisan SD Impres tingkat dana bos 2022 serta 2 buah tas laptop, 1 buah MOS, 1 buah flashdisk dan 3 buah charger merk Lenovo.

“Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim bahwa tersangka sebelumnya pernah melakukan kasus pencurian uang di bank BRI, namun saat itu ada pertimbangan lain dari pihak BRI sehingga kasusnya tidak dilanjut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Waka Polres Kompol Nursalam Saka  menegaskan sesuai instruksi Kapolres AKBP Herzoni Saragih bahwa untuk kasus-kasus pencurian tidak akan dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice karena harus diberikan pembinaan hukum agar menjadi efek jerah.

“Khusus kasus pencurian di Polres Kepulauan Yapen beliau (Kapolres) tidak mentoleransi dan tetap dilakukan penegakkan hukum,” imbuhnya.

Melalui Press Release ini , Kata Kompol Nursalam Saka, Kapolres AKBP Herzoni Saragih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya maupun tim Resmob yang setiap saat selalu mengikuti perkembangan dan dinamika terhadap kasus-kasus yang tengah terjadi di masyarakat.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede menghimbau kepada masyarakat bahwa terhadap kasus pencurian pihaknya tidak akan melakukan penyelesaian melalui Restorative Justice mengingat eskalasi kasus pencurian ini semakin hari semakin marak dan meningkat.

“Kami bersepakat tidak  melakukan lagi Restorative Justice untuk kasus pencurian karena kami nilai selama ini telah dilakukan  penyelesaian secara kekeluargaan ternyata tidak menimbulkan efek jerah bagi para pelaku dan sebagian contoh adalah pelaku dalam kasus ini,” tandasnya.

(A.Ginting)