BeritaPapua.co, Serui — Kepala Kepolisian resor kepulauan yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi menyayangkan sikap oknum aparat lapas kelas IIB Serui yang secara sepihak mengeluarkan narapidana bebas berada diluar sebelum masa tahanan berakhir.
Hal itu dikemukakan Kapolres Ferdyan menyikapi ditemukannya beberapa pelaku tindak pidana yang pelakunya masih berstatus narapidana atau warga binaan lapas kelas IIB Serui.
Kapolres membeberkan beberapa perkara kasus tindak pidana yang pelakunya masih menjalani hukuman dan putusannya sudah inkrah oleh pengadilan tetapi dapat keluar dan kembali melakukan tindak pidana, seperti kasus pencurian yang dilakukan oleh inisial RT di Tahun 2022 baru,-baru ini padahal pelaku sebelumnya di tahun 2019 adalah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara namun baru 3 tahun menjalani hukuman dapat keluar serta melakukan tindak pidana kembali.
Selain itu ketika pihaknya melakukan pengecekan file di tahun 2021 ada ditemui kasus yang dilakukan oleh tersangka berinisial DBA yang melakukan tindak pidana dibawah umur namun setelah diproses kasusnya ternyata status tersangka masih narapidana yang sebelumnya melakukan kasus yang sama di tahun 2020.
“Ini dua kasus yang sama pada saat dia didalam menjalani masa hukuman sebagai warga binaan ada memberikan imbalan sesuatu kepada oknum pegawai lapas itu sehingga bersangkutan bebas berada diluar dan melakukan tindak pidana yang sama dan korbannya kembali anak-anak ” kata Kapolres, Rabu (18/5/22).
Menurutnya hal ini membuat pihaknya prihatin karena dari Polres kepulauan Yapen berusaha untuk mengungkap semua perkara tindak pidana sehingga jadi efek jera bagi pelakunya namun setelah berada didalam lapas yang seharusnya menjadi warga binaan menjalani masa hukuman bersangkutan sesuai putusan pengadilan tetapi belum masanya sudah berada diluar.
Bukan hanya itu sebut Kapolres dari dua tersangka yang berstatus narapidana ternyata bukan hanya satreskrim saja menangani hal seperti itu tetapi dari satuan Resnarkoba juga setelah dilakukan pengecekan mengalami hal serupa.
Seperti halnya dalam kasus penanganan tindak pidana narkoba jenis sabu ungkap Kapolres pihaknya menangkap 2 orang pelaku yaitu pasangan suami istri berinisial AT dan YU setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan ternyata sebelumny kedua tersangka ini melakukan tindak pidana yang sama divonis 7 tahun penjara, tetapi baru menjalani belum 1 tahun hukuman sudah berada diluar dan melakukan tindak pidana yang sama.
Tambah Kapolres Ferdyan pada kasus narkotika jenis ganja tersangka berinisial SH ditangkap di bulan September 2021, ternyata tersangka tersebut sebagai narapidana dalam kasus pemerkosaan yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan 13 tahun namun dibeberapa tahun menjalani hukuman sudah berada diluar dan melakukan tindak pidana memilki narkotika jenis ganja.
“Semuanya dari hasil pemeriksaan para tersangka-tersangka ini yang kita sudah limpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut di persidangan ,kembali lagi mereka bisa berada diluar kemudian bermain lagi, melakukan tindak pidana lagi karena ada hubungan dengan oknum yang berada di lapas,” pungkas Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi.
(AG)