BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 658,4 gram dari tangan seorang pengedar sekaligus bandar berinisial KWR dikampung menawi, distrik Angkaisera, Kabupaten Kepulauan Yapen
Keberhasilan Pengungkapan kepemilikan ganja seberat 658,4 gram inipun termasuk yang terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini.
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan resminya menuturkan penangkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja ini cukup dramatis, Pasalnya pelaku saat digerebek oleh tim menyertakan istri dan anaknya ketika masuk di dermaga menawi ketika baru datang dari kampung asalnya di distrik kepulauan Ambai.
“Penangkapan saat itu mendapat perhatian ekstra dari tim Resnarkoba karena bukan hanya pelaku saja yang menjadi target tetapi tim juga berkosentrasi atas keselamatan istri dan anaknya yang masih kecil apalagi saat penangkapan pelaku berusaha melarikan diri sehingga membuat speed boat yang dinaikinya oleng dan tercebur kelaut,” terang Kapolres.
Namun dengan kesigapan tim yang berada di TKP saat itu lanjut Kapolres, pihaknya tidak hanya dapat mengamankan tersangkanya saja berikut dengan barang bukti yang dilakukan transaksi melalui teknik under cover by, pihaknya juga berhasil menyelamatkan istri dan anaknya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan sat narkoba ungkap Kapolres, penangkapan saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan beberapa anggota ikut terlibat didapat barang bukti di TKP 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja seberat 17 gram dan gram .
Tidak hanya sampai disitu tim berusaha mengembangkan lagi dengan menggunakan speed boat bergerak ke rumah tersangka di distrik kepulauan Ambai, Alhasil setelah melakukan penggeledahan dirumah tersangka didapatkan kembali barang bukti yang jumlahnya lebih besar disembunyikan di profil tank dibelakang rumah pelaku .
“Profil tank ini kita bongkar dan ternyata kita dapatkan barang bukti tambahan sebanyak 627gram serta barang bukti lain seperti klip plastik ukuran kecil dan barang bukti lain, Sehingga seluruhnya barang bukti yang didapat dibawah ke Mapolres Kepulauan Yapen,” jelas Kapolres, Rabu (18/5/2022).
Sebut Kapolres Ferdyan total barang bukti yang bisa diamankan seluruhnya sebanyak 658,4 gram dan jumlah ini bukan hasil yang sedikit apabila dijadikan klip kecil untuk dijual tentunya jumlahnya cukup banyak sehingga dengan hasil ini ratusan anak-anak atau generasi muda kita bisa dapat diselamatkan dari pengaruh barang haram ini.
Untuk barang bukti yang sudah diamankan kata Kapolres dari hasil pemeriksaan kepada tersangka bahwa barang haram ini berasal dari negara PNG yang mana modus operandinya tersangka langsung membeli lewat cara barter dengan BBM.
“Atas perbuatan tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jadi ancamannya ini 20 tahun,” tandas Ferdyan.
Dia menambahkan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Kepulauan Yapen dalam rangka memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya sehingga diharapkan peran serta masyarakat dapat terus mensupport karena pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari masyarakat.
(AG)