Kepulauan Yapen

PJ Bupati Yapen Berikan Tanggapan Pada Sidang LKPD Tahun 2023

1
×

PJ Bupati Yapen Berikan Tanggapan Pada Sidang LKPD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Cyfrianus Yustus Mambay didampingi Sekda Erny R Tania saat menghadiri Sidang Paripurna III DPRD Kepulauan Yapen

BeritaPapua.co, Serui — Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay menghadiri Pembukaan Rapat Paripurna lll Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen tentang pembahasan rancangan peraturan daerah terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 di Gedung Rapat Utama DPRD, Kamis (20/7/2023).

Disela kehadirannya PJ Bupati Cyfrianus Mambay kepada awak media menjelaskan bahwa, setelah pemerintah daerah menerima laporan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan wilayah Papua (BPK RI), pemerintah daerah mengetahui ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kemudian pihaknya menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggung jawaban pemerintah daerah tahun 2022 berdasarkan SILPA yang akan diserahkan kepada DPRD untuk di bahas kemudian ditetapkan dalam peraturan daerah.

PJ Bupati juga mengatakan, setalah penetapan peraturan daerah akan melihat dari sisi SILPA yang ada untuk merancang pembelanjaan lagi APBD perubahan tahun 2023.

“Hari ini (20/7) kita sudah ikuti pembukaan setalah itu dilanjutkan dengan pembahasan panja DPRD dilanjutkan dengan laporan pertanggung jawaban dari kami pemerintah daerah maka kewajiban DPRD untuk menetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Ditambahkan Mambay bahwa, kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan setiap tahun, setelah berjalan tahun anggaran sebelumnya sehingga di tahun anggaran berikutnya harus ada laporan pertanggung jawaban keuangan daerah. Hali ini menjadi rutin biasa dilakukan.

Menanggapi laporan hasil audit BPK RI Wilayah Papua harus di tindak lanjuti beberapa hasil temuan-temuan yang ada sebut Mambay temuan tersebut di bagian keuangan membayar lebih gaji Pensiunan pegawai Negeri sipil sehingga akan ditindaklanjuti termasuk stresing dari ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Yohanes G Raubaba dan temuan lain.

“Hasil semua temuan itu kami sanggupi untuk menyelesaikan proses sudah berjalan dan selama 60 hari kedepan. Semua itu menjadi pembahasan pemerintah daerah dan DPRD membahas bersama agar dapat di tetapkan menjadi Perda,” imbuh Cyfrianus Mambay.

Turut hadir dalam Sidang Paripurna DPRD , Sekertaris Daerah Erny Renny Tania, Forkopimda, pimpinan perangkat organisasi daerah sementara dari 25 anggota DPRD yang hadir adalah 17 orang.

(A.Ginting)