BeritaPapua.co, Serui — Penjabat Bupati Kabupten Kepulauan Yapen Welliam R Manderi didampingi Sekertaris Daerah Erny Renny Tania menghadiri Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupten Kepulauan Yapen, Dalam rangka pembahasan dan penetapan 2 rancangan peraturan daerah.
2 rancangan peraturan daerah itu adalah :
- Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( P. APBD ) Kabupten Kepulauan Yapen tahun anggaran 2023.
- Rancangan peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah Kabupten Kepulauan Yapen tahun 2023.
Sidang paripurna ini di pimpinan langsung oleh Ketua DPRD Yohanes G Raubaba di gedung sidang utama DPRD, Kamis (26/10/2023).
PJ Bupati Welliam R.Manderi dalam nota pengantar APBD Perubahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas respon positif pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan yang penuh keakraban dalam komunikasi sangat baik dan lancar.
“Saya optimis hubungan lembaga eksukutif dan legislatif kedepan semakin bersenergi melaksanakan roda pemerintahan,” ucapnya.
Berapa hal penting disampaikan dalam nota pengantar RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2023 melalui pembukaan rapat paripurna V diantaranya.
Pertama, Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang penjelasan keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Kedua, Mengacu pada PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020 dan No. 84 Tahun 2022.
Ketiga. Pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengajuan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 kepada DPRD.
Keempat ,Perubahan kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2023 adalah di susun untuk menjamin keterkaitan dan kontruksi, antara perencanaan, pengangguran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengawasan yang di tetapkan dengan peraturan daerah.
Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Pimpinan dan anggota DPRD berjumlah 24 orang, Forkopimda, dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.
(Aga)