Ekonomi

Ketua BPP KAPP Papua Akan Data Pengusaha dan LSM Papua Yang Belum Terakomodasi

0
×

Ketua BPP KAPP Papua Akan Data Pengusaha dan LSM Papua Yang Belum Terakomodasi

Sebarkan artikel ini
Tampak Badan Pengurus Pusat (BPP) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua.

Berita Papua, Sentani — Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua, Musa Haluk, memastikan pihaknya akan melakukan pendataan terhadap pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asli Papua yang belum terakomodasi dalam organisasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Musa Haluk dalam keterangan pers di Sentani, Kabupaten Jayapura pada Selasa (10/3/2026).

Menurut Musa, pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan organisasi masyarakat Papua dapat terdata secara baik, sehingga memudahkan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah dalam berbagai program pembangunan.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendataan awal sesuai arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Perumahan. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, kata dia, tercatat sekitar 600 data yang berkaitan dengan program rehabilitasi rumah maupun pembangunan rumah baru.

“Data yang kami himpun sekitar 600 untuk Kabupaten Jayapura, baik untuk program rehab rumah maupun pembangunan rumah baru. Ini tentu bisa membantu pemerintah dalam pelaksanaan program perumahan,” ujarnya.

Musa juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan mitra strategis bagi KAP Papua.

Ia menyebut Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mendukung pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda) KAP karena dinilai penting dalam memperkuat organisasi pengusaha asli Papua.

Menurutnya, pemerintah daerah akan menghadiri kegiatan tersebut setelah seluruh tahapan organisasi selesai hingga proses pelantikan pengurus.

“Bupati Jayapura mendukung pelaksanaan Konferda KAP. Setelah proses organisasi berjalan hingga pelantikan, beliau akan hadir untuk menyaksikan secara langsung,” katanya.

Terkait legalitas organisasi, Musa menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan KAP tidak dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan oleh struktur organisasi KAP sendiri. Ia menjelaskan, SK untuk pengurus daerah diterbitkan oleh Pengurus Provinsi, sedangkan untuk Badan Pengurus Daerah (BPD) melalui Badan Pengurus Pusat (BPP).

“Pemerintah hanya membantu dalam penyusunan naskah pelantikan dan berita acara saat pelantikan. SK tetap dikeluarkan oleh struktur organisasi KAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Konferda KAP merupakan forum organisasi yang bertujuan memilih kepemimpinan di tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat. Sebelumnya, Konferda I KAP telah dilaksanakan pada 2020 di Kampung Harapan, Sentani.

Sementara Konferda II KAP Kabupaten Jayapura yang digelar pada 10 Maret 2026 di Hotel Elohim Sentani saat ini masih dalam proses pemilihan dan penetapan Ketua KAP Kabupaten Jayapura.

Musa menyebut, kegiatan serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan di sejumlah daerah di Papua, seperti Kabupaten Puncak Jaya, Deiyai, dan Nabire. Setelah Kabupaten Jayapura, agenda Konferda akan dilanjutkan di wilayah Kepulauan Yapen dan Mamberamo Raya.

“Konferda ini merupakan bagian dari proses organisasi untuk memilih pimpinan di setiap tingkatan. Setelah Jayapura, kami akan melanjutkan ke Yapen dan Mamberamo Raya sesuai petunjuk organisasi,” pungkasnya.

(Yan Mofu)