Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Video Viral

39
×

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan Dalam Video Viral

Sebarkan artikel ini
Logopit 1556840765486

Jayapura, Beritapapua.co – Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota akhirnya berhasil mengungkap pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pelajara SMA yang sempat viral dimedia sosial beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial DKD (18) dan LAA (17) ditangkap tidak lama setelah korban Enjelina Koibur (17) melaporkan kejadian tersebut di sentral pelayanan kepolisian terpadu (SKPT) Polres Jayapura Kota, Rabu (1/5) siang.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas dalam Press Conferensi didamping Kasat Reskrim AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK dan Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK.  Kamis (2/5) siang di Mapolres Jayapura Kota mengungkapkan kedua pelaku kekerasan dan penganiayaan ditangkap di dua lokasi berbeda, dimana DKD ditangkap di Kampung Puay Sentani, sementara LAA ditangkap di Padang Bulan Waena.

“Kedua pelaku ditangkap tidak lama setelah korbannya membuat laporan polisi terkait kekerasan itu, dan saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses hukun lebih lanjut,” terang Kapolres

AKBP Gustav menerangkan dari hasil pemeriksaan motif dari kasus kekerasan yang sempat heboh dimedia sosial itu dilatar belakangi masalah asmara dimana pelaku tidak terima pacarnya menjalin hubungan dengan korban.

“Pelaku tidak terima karena pacarnya menjalin kasih dengan korban, sehingga pelaku langsung mencari korban dan melakukan aksi kekerasan,” tuturnya

Kapolres pun menjelaskan kejadian itu terjadi saat korbannya usai pulang sekolah dengan lokasi kejadian di jalan Biak distrik Abepura pada senin (29/4) lalu pukul 12.00.WIT.

“Lokasi kejadian tidak jauh dari sekolah korban ketika itu korban usai pulang sekolah,” bebernya.

AKBP Gustav menambahkan proses hukum terhadap dua pelaku sendiri, tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor, namun proses pidana tetap berjalan.

“Kami tidak lakukan penahanan hanya wajib lapor, tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku tentang kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tegas Kapolres.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menjelaskan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 70 C jo pasal 80 ayat 1 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp.72.000.000,-. Ko

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jayapura Kota AKP Sugeng Ade Wijaya, S.IK  menerangkan, pelaku penyebar video kekerasan dan penganiayaan yang sempat menghebokan warga Kota Jayapura nantinya akan masuk dalam penyelidikan lantaran telah menyebarkan konten video yang melanggar undang-undang ITE.

“Saat ini kami focus untuk pelaku kekerasan, dan nantinya kami akan lekukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku penyebar video tersebut,” tegas Kasat Reskrim.

(Red/Humas Polresta Jayapura)