Hukum

Kasus KDRT Oknum Pejabat Kominfo Papua, Keluarga Sebut Ada Ancaman Senjata Api

21
×

Kasus KDRT Oknum Pejabat Kominfo Papua, Keluarga Sebut Ada Ancaman Senjata Api

Sebarkan artikel ini
Pihak Keluarga Didampingi Pengacara Saat Melakukan Konferensi Pers

BeritaPapua.co, Jayapura — Keluarga Korban menyebut kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum pejabat Kominfo Papua, berinisial GRY kepada istrinya ada ancaman menggunakan senjata api.

Hal itu disampaikan Korban KDRT, Selviana Kawaitouw yang juga istri pelaku di Kantor Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua di Abepura, Jayapura, Sabtu 3 Juni 2023.

Pasalnya, istri pelaku mengatakan sering mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari pelaku sejak 10 tahun terakhir, sejak mengandung anak keduanya.

Bahkan korban mengungkap kekerasan yang dilakukan pelaku bukan hanya memukul, juga disertai dengan ancaman senjata tajam bahkan dengan menggunakan senjata api.

“Karena ia (GRY) memiliki 3 senjata api, apakah itu legal atau ilegal,” ungkap SK.

Korban juga mengaku KDRT terberat yang dialaminya pada Jumat 10 Maret 2023, ketika dalam sakit pasca operasi karena mengalami sakit kanker payudara dan sementara menjalani perawatan kemoterapi di RSUD dok 2 Jayapura.

“Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat Video Call via WhattsApp dengan selingkuhannya, AK dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 Tahun,” beber istri pelaku.

Selanjutnya kata korban SK, setelah lakukan visum (13/3) dirinya membuat laporan polisi di Polresta Jayapura kota, barulah (20/5) polisi melakukan penahanan terhadap pelaku GRY. Namun pihak keluarga merasa janggal atas kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura kota, Victor D Mackbon saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses hukum karena kedua belah pihak saling melapor.

“Dan karena ini masalah keluarga (suami istri) tentunya kita lakukan ruang untuk mediasi, terlebih agar anak-anak juga bisa diperhatikan masa depannya atau tidak dirugikan karena masalah orangtuanya,” ungkap Kapolresta melalui chat WhatsApp, Sabtu (3/6).

Soal penangguhan penahanan, Kapolresta menyebut pelaku GRY telah memenuhi syarat formil

“Dan tujuan utamanya ditangguhkan adalah agar kedua belah pihak bisa komunikasi aktif untuk bisa rujuk,” ucapnya.

(Renaldo Tulak)