Berita Papua, Jayapura — Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyoroti tindakan berlebihan oknum aparat kepolisian terhadap pelaku pembawa kabur milik mobil satuan Brimob Polda Papua di Bandara Sentani Jayapura.
“Tindakan membawa lari kendaraan milik aparat secara hukum jelas merupakan tindak pidana dan kepolisian berwenang untuk mengambil langkah hukum secara adil,” ujar Usman Hamid dalam keterangan persnya, Rabu (15/5/24).
Namun, Direktur Amnesty Internasional itu menyayangkan tindakan kepolisian yang cenderung dinilai berlebihan memakai senjata api dalam mengejar orang yang diduga mencuri kendaraan tersebut.
“Apalagi titik sasaran tembak tersebut mengenai bagian sekitar leher. Itu bisa sangat mematikan. Tindakan ini tidak bisa di benarkan, sangat di sayangkan kalau penanganannya seperti itu dengan sasaran tembak ditempat mematikan,” bebernya.
Padahal kata dia, aparat Kepolisian telah dibekali oleh Undang-undang berbagai wewenang hukum beserta perangkat aparat penyelidik, intelijen keamanan, dan juga penyidik tanpa harus memakai senjata. Belum lagi kapasitas investigasi ilmiah yang sangat penting dalam pembuktian kesalahan seorang yg diduga pelaku.
“Itu jauh lebih penting dibanding penggunaan senjata api yang hanya dibolehkan apabila memang ada ancaman nyata atas situasi keselamatan jiwa petugas atau orang lain yang hanya bisa diatasi dengan penggunaan senjata api,” Jelas Usman.
“Tapi itu pun harus benar-benar sebagai upaya terakhir, yang memang benar-benar dibutuhkan untuk menyelamatkan hidup. Hal-hal itu semestinya yang lebih diutamakan. Kalau pun penggunaan senjata tidak terhindari sama sekali, maka titik sasaran tembaknya tidak boleh di area mematikan, melainkan area melumpuhkan seperti di area kaki. Tujuan dari Kepolisian tindak pidana adalah membawa pelaku ke pengadilan dan menyajikan bukti untuk kemudian dinilai oleh hakim, apakah yang bersangkutan benar-benar bersalah atau tidak. Bukan di kepolisian,” bebernya.
Usman juga menyampaikan, bahwa aparat Kepolisian wajib memastikan segala tindakannya mematuhi kaidah-kaidah hukum acara pidana dan hak asasi manusia.
“Yang juga penting diberikan perhatian adalah informasi bahwa yang bersangkutan memiliki gangguan jiwa yang secara hukum bisa menghapuskan tanggungjawab pidana yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W A Maclarimboen saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Jumat (10/5) sekitar pukul 14.00 WIT.
“Saat itu personel Satbrimob Polda Papua hendak menjemput anggota Satgas Damai Cartenz di Bandara Sentani, Jayapura,” ungkapnya.
“Pelaku yang saat itu melihat mobil yang terparkir langsung menaiki dan membawa kabur mobil tersebut,” ucap Kapolres Jayapura.
Selanjutnya kata Kapolres, pelaku di kejar oleh anggota perwakilan Damai Cartenz dibantu oleh anggota Polsek Bandara.
“Pelaku berhasil dilumpuhkan di dekat batas kota dan sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dalam kondisi sadar,” tuturnya.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura guna mengetahui motif yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)