Berita Papua, Jayapura — Permohonan Praperadilan atas penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jayapura.
Putusan pra peradilan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty, Senin 8 Juli 2024.
Sidang itu terkait sah tidaknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 oleh Kepolisian Sektor Jayapura Utara, yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua.
Dalam putusannya, Hakim Zaka Talpatty mengatakan dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik secara kualitas belum memenuhi 2 alat bukti untuk menentukan pelaku peledakan bahan serupa bom di depan rumah Victor Mambor.
Hakim menilai penyidik telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti, namun alat bukti tersebut tidak memenuhi nilai sebagai alat bukti.
Zaka menyatakan penghentian penyidikan telah sesuai dengan prosedur formalitas yang berlaku, dan secara materiil.
Menurut hakim penghentian penyidikan itu telah sesuai dengan alasan-alasan termuat Pasal 109 ayat 2 KUHP, khususnya syarat tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Termohon telah dapat membuktikan dalil bantahannya, sedangkan pihak pemohon tidak dapat membantah dalil termohon. Dari pertimbangan di atas maka gugatan pemohon tidak beralasan hukum ,sehingga harus ditolak untuk seluruhnya,” kata Zaka.
Ia menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan polisi yang sesuai dengan surat perintah penghentian penyidikan Nomor S.Tap/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 dan Surat Ketetapan Nomor: S.PPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 1 Maret 2024 tentang Penghentian Penyidikan adalah sah menurut hukum.
“Sehingga hakim berpendapat penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegasnya.
Penyidikan dapat dibuka kembali
Meskipun penghentian penyidikan telah dinyatakan sah menurut hukum, Zaka menyebut, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan perkara ini dibuka kembali.
“Kasus ledakan bahan yang diduga bom didekati rumah Victor Mambor dapat dibuka kembali jika ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup di kemudian hari,” imbuhnya.
Zaka juga menyatakan adanya kekhawatiran pemohon bahwa peledakan adalah ancaman terhadap pemohon terkait dengan pekerjaan sebagai jurnalis.
Dia menyatakan hal tersebut perlu diwaspadai dan diantisipasi oleh pemohon dengan sistem keamanan diri maupun di kediamannya.
Zaka juga memerintahkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat tentu juga perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan memberikan ketenteraman bagi masyarakat, termasuk diri pemohon.
LBH Pers dan PBH Pers
Usai persidangan kuasa hukum Victor Mambor dari dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Simon Pattiradjawane mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Simon berharap pihak kepolisian harus menemukan pelakunya.
“Kami sudah punya keterangan ahli [dan] berbalik belakang dengan ahli yang kita hadirkan [yang menyatakan] ledakan tersebut adalah tindak pidana yang harus polisi temukan pelakunya. Permohonan kami ditolak, tapi siapa pun [yang] punya informasi terkait siapa pelakunya bisa lapor,” kata Simon.
Tanggapan Asosiasi Jurnalis Independen
Ketua AJI Jayapura, Lucky Ireeuw mengatakan menghormati putusan hakim. Akan tetapi Ireeuw mengatakan ancaman terhadap Victor Mambor itu nyata dan tidak main-main.
“Kami menghormati hukum, hakim sudah memutuskan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan tadi. Kami mendampingi dan melapor kepada polisi, [karena] kami berharap proses hukum harus dilakukan, dan [polisi] menemukan pelakunya,” pungkasnya.
(Renaldo Tulak)