Hukum

Polsek KPL Jayapura Musnahkan 4 Kg Ganja Sitaan

24
×

Polsek KPL Jayapura Musnahkan 4 Kg Ganja Sitaan

Sebarkan artikel ini
Tampak pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja tengah berlangsung.

Berita Papua, Jayapura — Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di belakang Bank Mandiri Ampera, Distrik Jayapura Utara, Senin (13/1/2025). Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat kepolisian termasuk KBO Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Ipda Sunoto, Kepala Seksi Pengawasan Polresta Jayapura Kota AKP Enis H. Romony, dan Kaur Subbid Narkoba Polda Papua Iptu Herlia. Dari pihak kejaksaan hadir Jaksa Penuntut Umum Yosep.

Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H L Rumboy mewakili Kapolresta Jayapura Kota menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial MY (39) pada November 2024 lalu.

“Tersangka MY tertangkap tangan di area Pelabuhan saat kami sedang melakukan pengamanan penumpang yang hendak naik ke kapal,” ungkap AKP Rumboy.

Rumboy menambahkan, berkas perkara tersangka MY hampir rampung. Sebagian kecil barang bukti disisakan sebagai sampel untuk pemeriksaan di Bid Labfor Polda Papua dan keperluan persidangan. Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura agar menghindari dan menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkotika yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

(Redaksi)