Berita Papua, Sorong — Dunia kepolisian di Papua Barat Daya kembali tercoreng aksi brutal. Seorang oknum anggota Polri berpangkat Bripda yang bertugas di Yanma Polda Papua Barat Daya diduga menikam adik iparnya sendiri, Ardhalina Lanuhu (24), hingga mengalami 8 luka tusuk di sekujur tubuh.
Peristiwa berdarah yang terjadi Jumat dini hari, 6 Maret 2026, itu kini mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong untuk angkat bicara dan mendesak tindakan tegas terhadap pelaku.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 02.20 WIT di Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada sendirian di rumah. Orang tua korban tengah berada di Kabupaten Sorong Selatan. Berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga, terduga pelaku terlihat mendatangi rumah korban beberapa saat sebelum aksi penikaman terjadi .
Situasi sunyi itu berubah menjadi mencekam ketika saksi bernama Sri Widari (49) yang rumahnya persis di depan lokasi kejadian, mendengar teriakan minta tolong. Saksi segera keluar dan memanggil warga. Saat dievakuasi, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah namun masih sadar dan meminta untuk segera dilarikan ke rumah sakit. Warga pun bergerak cepat membawa Ardhalina ke Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong, menggunakan mobil milik tetangga.
Menanggapi kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengeluarkan sikap tegas. Dalam rilis resminya, Senin (9/3/2026), Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk tidak setengah-setengah menangani kasus ini.
“Ini adalah peringatan keras bagi Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya. Kasus kekerasan ini tidak boleh dianggap sepele karena pelaku terduga berasal dari institusi yang tugas pokoknya adalah menjaga keamanan masyarakat,” tegas Ambrosius dalam keterangan pers tertulis yang diterima redaksi Berita Papua, Senin (9/3/2026).
LBH menilai tindakan penikaman yang direncanakan dan dilakukan dengan sadis ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, LBH mendesak dua hal utama kepada Polda Papua Barat Daya.
Pertama, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, LBH meminta Kapolda segera memproses hukum pelaku dan memberhentikannya dengan tidak hormat (PDTH). Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas dan citra institusi Polri di mata publik.
Ke-2, LBH meminta penyidik untuk menerapkan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu kepada pelaku, untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Hingga berita ini ditayang, korban Ardhalina Lanuhu masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
(Redaksi)











