Berita Papua, Jayapura — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mendesak Komando Rayon Militer (Koramil) 1807-01 Teminabuan untuk menghentikan intervensi terhadap sikap masyarakat adat yang menolak kehadiran PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di wilayah adat mereka di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
Desakan ini disampaikan Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, dalam siaran pers yang dirilis Senin (16/2/2026). Desakan tersebut menyusul dugaan intimidasi oknum anggota TNI dari Koramil Teminabuan terhadap Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Gemna, Herit Anny.
Penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI disampaikan setelah kegiatan sosialisasi pada 14 Februari 2026 yang berujung pengusiran terhadap perwakilan perusahaan di Kampung Nakna.
Berdasarkan rekaman telepon yang diterima LBH Papua Pos Sorong pada 16 Februari 2026, terdengar oknum anggota militer meminta Ketua LMA dan beberapa warga adat yang sebelumnya menyatakan penolakan yang telah tersebar luas di media untuk datang ke kantor Koramil Teminabuan memberikan klarifikasi. Oknum tersebut mengklaim kehadirannya saat sosialisasi sebagai perwakilan pemerintah.
Pada hari yang sama, pukul 16.00 WIT, oknum militer tersebut mendatangi rumah Herit Anny.
“Akibat kedatangan tersebut, Bapak Herit Anny merasa tidak nyaman dan merasa terintimidasi,” tulis LBH dalam siaran persnya.
LBH Papua Pos Sorong menilai tindakan oknum militer tersebut merupakan tindakan berlebihan dan di luar peran, tugas, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, LBH menegaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI, serta melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan.
“Tindakan menyuruh ketua LMA dan beberapa warga adat datang ke kantor Koramil untuk memberikan klarifikasi adalah tindakan yang tidak berdasar pada hukum dan merupakan upaya mengintervensi sikap warga negara yang dijamin dalam hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas LBH.
Dalam siaran persnya, LBH Papua Pos Sorong menyampaikan 3 desakan:
Pertama, anggota TNI pada Koramil 1807-01/Teminabuan diminta tidak mengintervensi keputusan masyarakat adat dan memastikan PT Anugerah Sakti Internusa tidak kembali memaksa masyarakat menyerahkan wilayah adat mereka.
Ke-2, Komandan Kodim 1807/Sorong Selatan diminta memastikan bawahannya tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peran, tugas, dan fungsi TNI.
Ke-3, Kepolisian Militer Kodam XIII/Kasuari didesak segera melakukan penegakan hukum serta penegakan disiplin dan tata tertib militer bagi anggota yang bersangkutan.
LBH menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia, utamanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentuk pembangunan di wilayah adat mereka.
(Redaksi)











