Berita Papua, Jayapura — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kasih Indah Papua mendesak Kapolda Papua Barat Daya segera menetapkan oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Raja Ampat berinisial YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dalam keterangan pers tertulis kepada BeritaPapua.co, Selasa (20/1/2026) salah satu tim kuasa hukum pelapor/korban berinisial NI dari YLBH Kasih Indah Papua, Benyamin Boas Warikar, S.H., mengkritisi kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Papua Barat Daya yang dinilai lambat menangani kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 5 November 2025 dengan terlapor/pelaku berinisial YS yang merupakan oknum Sekda Raja Ampat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Boas menyebut banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. Laporan polisi yang terbit 5 November 2025 hingga memasuki bulan Januari 2026 masih dalam tahap penyelidikan tanpa perkembangan berarti.
“Masa laporan polisi terbit tanggal 5 November 2025 sampai sudah memasuki bulan Januari tahun 2026, laporannya masih tetap di tahap penyelidikan alias berjalan di tempat yang dibarengi dengan penjelasan-penjelasan yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia, baik KUHAP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Boas menduga ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada terlapor/pelaku dalam kasus ini sehingga terlapor YS masih tetap berkeliaran secara leluasa.
Tim kuasa hukum juga mendapat laporan dari pihak keluarga korban bahwa mereka dihubungi orang tidak dikenal yang diduga orang suruhan terlapor YS untuk mengiming-imingi atau merayu korban NI dan orang tuanya agar mencabut laporan polisi.
“Hal inilah yang harus dipertimbangkan dan diperhatikan oleh pihak penyidik Polda Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah tegas demi menghentikan laju pergerakan yang diduga otaknya adalah terlapor YS dengan cara mempercepat proses hukum terhadap kasus ini dengan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap terlapor YS,” tegasnya.
Boas menilai penyidik Unit PPA Polda PBD tidak boleh memberikan alasan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena dinilai alasan di luar logika hukum dan bertentangan dengan semangat undang-undang yang berlaku, secara khusus semangat UU No 12 Tahun 2022.
“Kasus ini sudah berjalan dan memakan waktu hampir tiga bulan lebih tapi hanya berjalan di tempat tanpa sebuah kepastian hukum. Ada apa berlama-lama dalam tahap penyelidikan ini? Orang miskin yang jadi pelaku kekerasan seksual saja langsung dijemput paksa, ditangkap dan ditahan. Masa terlapor YS yang merupakan seorang pejabat publik sekelas Sekda tidak bisa diperlakukan sama di mata hukum?” kritiknya.
Boas menilai penyidik Polda melakukan tebang pilih dan kurang bekerja secara serius, profesional, dan transparan terhadap kasus ini.
(Redaksi)











