Hukum

Polresta Jayapura Musnahkan 840 Botol Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

0
×

Polresta Jayapura Musnahkan 840 Botol Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tampak pemusnahan miras ilegal. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota memusnahkan 840 botol minuman keras (miras) ilegal jenis Captain Morgan hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.

Pemusnahan dilaksanakan di lahan kosong eks arsenal grasstrack samping Lapangan Tembak Perbakin Jalan Baru Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin pagi (26/1/2026).

Kegiatan pemusnahan yang dipimpin langsung Kepala Bagian Operasional Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, berlangsung secara terbuka dan akuntabel dengan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Dalam keterangan pers tertulis, Kompol Ferdinand menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi faktor pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.

“Minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya

Ia menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum serta menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol. Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek KPL melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer.

AKP Abdul Kadir menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.

“Penanganan perkara miras ilegal berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat. Berkas perkara dapat diproses dan diputus dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.

Kapolsek KPL Jayapura menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jayapura, serta seluruh instansi terkait atas sinergi dan kerja sama yang solid sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

AKP Abdul Kadir menegaskan, Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, sebagai upaya preventif mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, membeli, maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, baik berdasarkan undang-undang maupun Perda,” tegas Kapolsek KPL Jayapura.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga masa depan masyarakat Kota Jayapura. Peredaran miras ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan, ketertiban, dan generasi muda. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi mereka yang melanggar hukum,” tegas Kapolresta Fredrickus.

Kapolresta Jayapura Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polri optimistis bahwa Kota Jayapura akan senantiasa aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Maclarimboen.

(Redaksi)