Hukum

JMSI Papua: Putusan MK Penting di Tengah Kerentanan Kebebasan Pers di Papua

0
×

JMSI Papua: Putusan MK Penting di Tengah Kerentanan Kebebasan Pers di Papua

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua, Riyanto Nae (kanan) didampingi Ketua Bidang Organisasi JMSI Papua, Renaldo Tulak.

Berita Papua, Jakarta — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai krusial, terutama di tengah kondisi kebebasan pers yang masih rentan di sejumlah daerah, termasuk Tanah Papua.

Ketua JMSI, Riyanto Nay, menegaskan bahwa putusan MK terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan sekadar persoalan hukum, melainkan memiliki dimensi strategis bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia.

“Putusan ini menguatkan peran pers dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar demokrasi. Kita harus jujur melihat fakta bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya ideal, terlebih jika berbicara tentang Papua yang masih menghadapi berbagai tekanan,” kata Riyanto saat dihubungi Selasa (21/1/2026).

CEO Grup media online Reportasepapua itu menambahkan, kepastian hukum bagi wartawan merupakan prasyarat mutlak agar media dapat bekerja secara independen, kritis, dan bertanggung jawab tanpa ancaman kriminalisasi yang tidak proporsional.

Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut merespons permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir dan kerap menjadi celah kriminalisasi terhadap aktivitas jurnalistik.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Artinya, sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur etik dan kelembagaan pers sebagai tahap awal.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut bertujuan meminta MK memperjelas makna perlindungan hukum terhadap wartawan agar kerja jurnalistik tidak mudah ditarik ke ranah pidana.

“Posisi Iwakum sejak awal jelas, kami hanya meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas bunyi Pasal 8 terkait perlindungan hukum terhadap wartawan. Kami ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik benar-benar bebas dari kriminalisasi,” ujar Irfan Kamil.

Irfan menekankan bahwa putusan MK ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk tidak lagi secara sepihak memproses karya jurnalistik tanpa melibatkan Dewan Pers.

“Ke depan, penegak hukum maupun perorangan tidak bisa lagi langsung menggugat atau mempidanakan karya jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian serius Polri, Kejaksaan, hingga KPK,” tegasnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan tekanan terhadap kebebasan pers.

(Renaldo Tulak)