Hukum

Tokoh Papua Sepakat Komisi 3 DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Komando Presiden

0
×

Tokoh Papua Sepakat Komisi 3 DPR RI Tegaskan Polri Tetap di Bawah Komando Presiden

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua (DPN PAP), Jan Christian Arebo (kiri).

Berita Papua, Jayapura — Komisi III DPR RI menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, membantah berbagai wacana yang menyebut institusi keamanan itu akan ditempatkan di bawah kementerian.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2026).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penjaga keamanan.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Hal ini sesuai dengan mandat UUD 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan,” ujar Sigit.

Kapolri menambahkan, dengan posisi langsung di bawah Presiden, Polri dapat menjalankan tugas secara maksimal dan fleksibel.

Penegasan Komisi III DPR RI ini sekaligus merespons berbagai wacana yang beredar bahwa Polri akan direformasi dan ditempatkan di bawah kementerian melalui tim reformasi bentukan Presiden.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua (DPN PAP), Jan Christian Arebo menyambut baik penegasan tersebut.

Menurutnya, kepastian posisi kelembagaan Polri ini penting di tengah sorotan publik terhadap institusi kepolisian.

“Tentu keputusan ini menjadi harapan baru di tengah kepolisian mendapat sorotan tajam, bahkan berkembang luas opini yang meminta Polri direformasi. Saya harapkan Polri ke depan lebih baik, lebih profesional, dan lebih presisi,” kata Arebo.

Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian.

“Opini yang menyatakan Polri akan di bawah kementerian hari ini sudah dibantahkan oleh Komisi III DPR RI yang telah memutuskan bahwa Polri tetap langsung di bawah Presiden,” tegasnya.

Arebo mengapresiasi jajaran Polri yang mempertahankan posisi kelembagaan langsung di bawah Presiden sejak pemisahan dari TNI pada 1998. Ia berharap kepastian ini mendorong Polri lebih profesional dan mengayomi masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi besar kepada Polri yang telah berjuang membawa Polri tetap di bawah Presiden, sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia, khususnya para pencari keadilan,” ujarnya.

Tokoh adat Papua itu optimistis di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri dapat menampilkan wajah baru yang lebih berkeadilan, beretika, dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, Wakil Kapolri menyatakan wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga kepolisian yang dapat berdampak pada kinerja institusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejak Reformasi 1998, Polri resmi dipisahkan dari TNI dan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan profesionalisme institusi dalam menjalankan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Vicky Done)