Hukum

Satpolairud Polresta Jayapura Selamatkan Satwa Dilindungi Dari Nelayan di Dermaga PPI Hamadi

0
×

Satpolairud Polresta Jayapura Selamatkan Satwa Dilindungi Dari Nelayan di Dermaga PPI Hamadi

Sebarkan artikel ini
Tampak personil Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Jayapura Kota bersama nelayan melepas penyu hijau kembali ke habitatnya.

Berita Papua, Jayapura — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Jayapura Kota melakukan respons cepat terhadap satwa yang dilindungi. Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) berhasil diamankan dari seorang nelayan di Dermaga PPI Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, dan langsung dilepasliarkan ke habitatnya, Rabu (4/3/2026) pagi.

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIT, saat anggota piket Satpolairud yang dipimpin oleh Kepala Jaga (Ka Jaga) Aiptu Muchrim melaksanakan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat ikan di kawasan dermaga. Dalam patroli tersebut, seorang personel melihat seekor penyu hijau berada di atas perahu milik nelayan yang sedang bersandar.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan nelayan berinisial O.R (35), warga Dok 9 Kali, Distrik Jayapura Utara, beserta satwa dilindungi tersebut ke Markas Komando (Mako) Satpolairud untuk dimintai keterangan.

Penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pembinaan, dan edukasi, sekitar pukul 06.30 WIT, anggota Satpolairud bersama nelayan yang bersangkutan membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut, nelayan berjanji untuk tidak lagi melakukan penangkapan, perburuan, maupun perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang.

Pendekatan humanis ini dilakukan sebagai upaya pembinaan sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.

Pada pukul 07.20 WIT, penyu hijau tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke laut lepas melalui Dermaga PPI Hamadi. Prosesi pelepasan disaksikan langsung oleh personel Satpolairud dan nelayan yang bersangkutan, menandai komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa endemik Papua.

Kepala Jaga Satpolairud Polresta Jayapura Kota, Aiptu Muchrim, menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami dari Sat Polairud Polresta Jayapura Kota akan terus melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan. Ini adalah bentuk quick respon kami dalam melindungi satwa yang dilindungi negara. Penyu merupakan bagian penting dari ekosistem laut dan wajib kita jaga bersama,” ujar Aiptu Muchrim.

Lebih lanjut, Aiptu Muchrim mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya nelayan, untuk tidak melakukan penangkapan terhadap satwa yang dilindungi. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian laut.

“Kami mengajak seluruh nelayan untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut. Jika menemukan satwa dilindungi, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan baik tanpa melanggar hukum,” pungkasnya.

(Redaksi)