BeritaPapua.co, Jayapura – Menjelang pelaksanaan PON XX Wali Kota Kota Jayapura meminta kewajiban setiap pemilik-pemilik hotel untuk melunasi tunggakan pajak 10 persen kepada negara dan daerah.
Hal itu dikatakan Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, Kamis (15/4) dalam rapat pembahasan bersama Sub PB PON kota Jayapura dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di halaman parkiran utama kantor Wali Kota Jayapura.
“Hotel-hotel yang ada di wilayah kota Jayapura, yang menampung para atlit-atlit untuk TC PON, saya minta kewajiban pajak 10 persen mereka itu harus diselesaikan,” Ungkapnya kepada awak media.
Ia mengingatkan bahwa pajak merupakan kewajiban kepada negara yang tidak bisa ditunda karen awjib hukumnya.
“Kewajiban mereka kepada negara dan daerah dalam soal pajak karena pajak itu hukum wajib tidak bisa ditunda, karena pajak itu setiap bulan dibayar kepada negara dan daerah,” Pintanya.
Pajak 10 persen Kata Tomi Mano, akan juga dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas pelayan publik.
“Dari 10% itu dibayar kepada negara dan daerah dikembalikan juga kepada masyarakat, kita bangun jalan, bangun jembatan, bangun sekolah, bangun puskesamas yang ada di wilayah kota Jayapura,” Pungkasnya.
(Red)











