Kota Jayapura

Palang SMA Gabungan Jayapura, Keondoafian Kayopulau Tuntut Hak Ulayat Segera Diselesaikan

176
×

Palang SMA Gabungan Jayapura, Keondoafian Kayopulau Tuntut Hak Ulayat Segera Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
Ondoafi Jouwe kampung Kayopulau, Nicolaas Youwe saat memberikan keterangan sebab terjadinya pemalangan

BeritaPapua.co, Jayapura — Keondoafian Kayopulau menuntut pihak SMA Gabungan Jayapura segera menyelesaikan hak Ulayat belum pernah terbayar hingga saat ini.

Ondoafi Jouwe kampung Kayopulau, Nicolaas Youwe mengatakan aksi damai yang dilakukan hanya untuk menuntut atas hak Ulayat.

“Hari ini kami melaksanakan aksi damai untuk menuntut hak kami yang telah begitu lama dipakai dan belum pernah, sampai hari ini ada direalisasi, penyelesaian dalam bentuk apapun dari pihak pengguna dalam hal ini yayasan,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/11/21)

Lanjut Kata Nicolaas, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yayasan namun hingga kini belum ada kesepakatan atau deadlock.

“Dari beberapa kali pertemuan sudah kami lakukan tapi tidak mendapat jalan keluar atau kesepakatan sehingga hal ini perlu kami sampaikan kepada kita semua bahwa kita menuntut hak kami yang sudah dipakai hampir selama 17 tahun sesuai hak sertifikat mereka yang sudah mati,” ujar Ondoafi Jouwe.

Ondoafi Jouwe itu meminta kepada pihak sekolah untuk menghormati dan menghargai hak adat masyarakat.

“Beberapa hari kedepan akan ada mediasi dari pihak adat dan pihak-pihak terkait mengurus hal ini sehingga kami bisa dapat kesepakatan bersama yang saling menghormati  dan menghargai hak-hak Ulayat atas tanah adat milik kami orang Kayopulau khususnya suku Youwe,” tegasnya.

Luas lahan yang disengketakan pihak pemilik Ulayat tersebut, Kata Nicolaas “Sesuai dengan sertifikat yang telah dipakai dan yang telah mati hak pakai luasan tanah ini adalah 8.518 M3 yang dipakai oleh yayasan SMA Gabungan.”

Ia menambahkan bahwa sertifikat tersebut dari tahun 1994 sampai demgan tahun 2004 masa pakainya, kurang lebih 10 tahun bahkan sampai hari ini belum ada perpanjangan peningkatan atau pemberian hak kepada yayasan SMA Gabungan untuk melanjutkan sertifikat hak pakainya

Aksi tersebut dilakukan secara damai oleh pihak masyarakat pemilik hak Ulayat tanpa mengganggu aktivitas sekolah maupun lalulintas.

(RT)