Kota Jayapura

Ini Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Sanksi Administrasi

156
×

Ini Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Sanksi Administrasi

Sebarkan artikel ini
Dirut YASIN Jayapura, Wahyuti Maidin, Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari (istimewa)

BeritaPapua.co, Jayapura — Untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan pasal 6 peraturan bersama Menteri Kesehatan nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kota Jayapura sudah memiliki Perda dan menjadi barometer untuk provinsi Papua dalam penerapan KTR walaupun belum dijalankan secara maksimal.

Merujuk pada Perda Pemerintah Kota Jayapura nomor 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang tidak diperbolehkan antara lain :
1. Tempat Pelayanan Kesehatan
2. Tempat Proses Belajar Mengajar
3. Tempat Bermain Anak
4. Tempat Kerja
5. Rumah Ibadah
6. Fasilitas Olahraga
7. Kendaraan Angkutan Umum
8. Tempat Umum dan Tempat Lainnya.

Sehingga setiap orang yang berada pada kawasan tersebut dilarang untuk merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan serta mempromosikan rokok.

Ketentuan itu sudah menjadi keputusan Walikota Jayapura walaupun penyedia tempat khusus merokok di KTR diselenggarakan oleh Pemda secara bertahap dengan mempertimbangkan keuangan daerah.

Tempat khusus merokok bukan hanya dilakukan oleh pemerintah saja melainkan pihak swasta pun ikut ditetapkan untuk menyediakan sarana tersebut.

Bahkan masyarakat juga dilibatkan berperan serta dalam mewujudkan pengaturan KTR dilingkungannya masing-masing.

Seharusnya setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan, tertulis dan pencabutan izin bahkan berupa denda administratif.

Untuk setiap orang yang melanggar atau merokok di KTR akan terkena teguran lisan dan dapat dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 500.000.

Sedangkan penjual rokok yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 1.000.000

Dan untuk para pihak yang menyelenggarakan iklan dan promosi rokok pada kawasan yang dilarang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500.000.

Direktur Yayasan Abdi Sehat Indonesia (YASIN), Wahyuti Maidin, di Jayapura, Minggu (10/4) mengatakan, bahwa setiap orang berhak menghirup dan membutuhkan udara segar, baik perokok maupun bukan perokok.

Wahyuti menjelaskan, tujuan adanya Regulasi KTR adalah bagaimana mengatur perokok di sembarangan tempat dan yang tidak merokok agar tidak menghirup asap rokok yang membahayakan kesehatannya.

Lanjut katanya, KTR tidak melarang orang merokok hanya mengatur agar merokok pada tempatnya dan selain melindungi dari asap rokok juga menjadi sarana edukasi untuk orang dewasa agar anak-anak tidak ikut-ikutan meniru untuk merokok.

“Bagi perokok silahkan anda merokok ditempat yang disediakan atau di luar 8 ruang lingkup KTR, sehingga terjadi kesinambungan dalam masyarakat,” tandasnya.

Dia menambahkan, beberapa tempat di kantor Walikota dan dinas-dinas fasilitas merokok sudah tidak berfungsi.

“Ada fasilitas disediakan di Walikota dan di kantor dinas-dinas, tapi itu sudah tidak berfungsi dan tidak sesuai aturan baru, bahwa fasiltas ruangan harus berpisah atau di luar gedung,” ungkap Dirut YASIN itu.

(RT)