BeritaPapua.co, Jayapura — Inilah kronologi permasalahan hingga pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura dimulai sejak tahun 1996 – 2022.
- Jayapura tahun 1996 – Pemalangan pengerukan karang laut didepan areal pelabuhan Jayapura dilakukan oleh keluarga besar masyarakat hukum adat kampung Tahima Soroma Kayo Pulau.
- Jayapura tahun 2000 – Pemalangan pelabuhan laut Jayapura dilakukan oleh masyarakat kampung Tahima Soroma Kayo Pulau, guna menuntut ganti rugi tanah pelabuhan Jayapura seluas 4,7 hektar (eks peninggalan belanda dari tahun 1956).
- Makassar tahun 2003 – pembayaran ganti rugi tanah pelabuhan Jayapura seluas 4,7 hektar seharga Rp. 400.000.000,- oleh Djarwo Surjanto (direktur utama PT. Pelabuhan Indonesia IV) kepada pihak adat kampung Tahima Soroma Kayo Pulau yang diwakili oleh Gaspar Sibi (alm), Rehabiam Sibi (alm) dan Silas Youwe dan juga disaksikan oleh bapak M.R. Kambu (Walikota Jayapura). Pembayaran ganti rugi tanah pelabuhan Jayapura berdasarkan surat notaris Siti Nururul Azmi nomor 44/LG/VII/2003 DAN 45/LG/VII/2003, seluas 47.271 m2.
- Jayapura tahun 2009 – Rayar Habel selaku general manager PT. Pelabuhan Indonesia IV cabang Jayapura, melakukan negosiasi dengan Gaspar Sibi (alm) ondoafi kampung Tahima Soroma Kayo Pulau agar bisa mendapatkan dukungan untuk pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura daratan seluas 119.133 m2, perairan seluas 607.257 m2 dengan janji ganti rugi tanah pembangunan dan pengembangan pelabuhan akan diusulkan ke Presiden RI,DPR RI dan Menteri Perhubungan di Jakarta.
- Jayapura tahun 2009 – Ondoafi dan kepala suku kampung Tahima Soroma Kayo Pulau bersama beberapa ondoafi di kota Jayapura menandatangani surat pernyataan dukungan pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura daratan seluas 119.113 m2 dan perairan seluas 607.257 m2 yang ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI dan Menteri perhubungan di Jakarta.
- Jayapura tahun 2009 – Tim DPR RI melakukan kunjungan kerja untuk meninjau kondisi existing pelabuhan Jayapura dalam rangka menindak lanjuti surat ondoafi dan kepala suku kampung Tahima Soroma Kayo Pulau bersama beberapa ondoafi di kota Jayapura terkait surat dukungan pembangunan dan pengembangan Jayapura, daratan seluas 119.133 m2, perairan seluas 607.257 m2.
- Makasar 2010 – Rayar Habel GM PT. Pelabuhan Indonesia IV cabang Jayapura dimutasi ke Makassar (maka dengan sendirinya pembahasan terkait ganti rugi tanah pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura daratan seluas 119.113 m2 dan perairan seluas 607.257 m2 menjadi terhenti).
- Jayapura tahun 2010 – Gubernur Papua mengeluarkan surat pengembangan pelabuhan Jayapura jangka pendek, nomor 551/747/set, tanggal 27 Januari 2010.
- Jayapura tahun 2012 – Gaspar Sibi (alm) sudah mencoba mendatangi kantor pusat PT. Pelabuhan Indonesia IV di Makassar dan mendatangi kantor kementrian perhubungan dan kementrian BUMN di Jakarta tapi tidak pernah mendapatkan kepastian tentang proses ganti rugi tanah pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura daratan seluas 119.113 m2 dan perairan seluas 607.257 m2.
- Jayapura tahun 2015 – Gubernur Papua mengeluarkan surat rekomendasi nomor 552.3/5008/set, tertanggal 27 april 2015 tentang rencana induk pelabuhan Jayapura.
- Jayapura tahun 2015 – Walikota Jayapura mengeluarkan surat rekomendasi nomor 848/1077 tertanggal 06 Mei 2015 tentang rencana induk pelabuhan Jayapura.
- Jakarta tahun 2016 – Menteri Perhubungan RI mengeluarkan surat keputusan kemenhub nomor KP.05 2016, tanggal 05 Januari 2016 tentang rencana induk pelabuhan Jayapura :
- Daratan = 119.133 m2.
- Perairan = 607.257 m2.
- Total daratan dan perairan = 726.390 m2.
- Jayapura tahun 2016 – kondisi existing berdasarkan surat keputusan kemenhub nomor kp.05 2016, tanggal 05 Januari 2016, seluas 69.360 m2 dan berdasarkan pembayaran ganti rugi tanah pelabuhan Jayapura berdasarkan surat notaris Siti Nururul Azmi nomor 44/LG/VII/2003 dan 45/LG/VII/2003, seluas 47.271 m2. Maka ada tanah daratan seluas 22.089 m2 yang belum dibayarkan oleh pihak PT. Pelabuhan Indonesia IV kepada masyarakat kampung Tahima Soroma Kayo Pulau.
- Jakarta tahun 2017 – Menteri KLHK mengeluarkan surat keputusan lingkungan hidup dan kehutanan nomor sk.73/73/Menlhk/Setjen/pla.4/2/2017 tentang izin lingkungan kegiatan pengembangan pelabuhan Jayapura di kota Jayapura – provinsi papua kepada PT. Pelindo UV (persero) cabang Jayapura.
- Jayapura tahun 2022 – Pembangunan dan pengembangan pelabuhan Jayapura masih terus berlanjut tanpa adanya kepastian soal ganti rugi tanah kepada pihak masyarakat adat kampung, Tahima Soroma Kayo Pulau.
Penulis : Jefta Williams Sibi
(RT)











