BeritaPapua.co, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura merilis Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Sementara (DPS) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Dihadiri Bawaslu Kota Jayapura, perwakilan Pemerintah, TNI-Polri, partai-partai Politik se-kota Jayapura. Rekapitulasi dan Penetapan DPS tersebut digelar secara terbuka di Grand Abe Hotel Abepura pada Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan laporan dari tiap-tiap ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 5 distrik di Kota Jayapura, terpantau data pemilih aktif masih berkisar di angka 253.762 jiwa.
Meskipun pada Pemilu 2019 data pemilih mencapai 300 ribuan jiwa, namun KPU Kota Jayapura melakukan singkronisasi data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan hasil Pemilu menyusut di angka 266 ribuan.
“Tetapi saat ini kami pleno DPS kota Jayapura, angkanya turun menjadi 253.762,” ungkap Ketua KPU Kota Jayapura, Oktavianus Injama kepada awak media Berita Papua.

Kata Ketua KPU, masih terdapat selisih data pemilih yang belum memenuhi target.
“Sesuai apa yang disampaikan Bawaslu ada 12 ribuan yang tidak terakomodir dan masuk,” ujarnya.
Namun, Oktavianus menyampaikan bahwa pihaknya bakal terus berupaya menaikkan jumlah pemilih dari yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kalau dia salah penempatan TPS maka dia bisa dihapus dan tidak bisa untuk memilih. Tetapi karena kami dimintakan untuk menempatkan dia pada TPS yang sebenarnya. Jadi dikeluarkan dari TPS awal yang salah penempatan ditempatkan pada TPS yang benar sehingga itu juga membantu kami menaikkan jumlah pemilih,” paparnya.

Selain itu, Pihak KPU juga akan memperbanyak dan membagikan data ke kelurahan kampung-kampung sekaligus mensosialisasikan kepada warga.
“Apakah namanya ada terdata atau tidak. Atau bagaimana belum terdata atau pun tahu bahwa Pantarlih tidak datang ke rumah mereka untuk mencokpit, mereka bisa melaporkan diri kepada PPS sehingga mereka dimasukkan sebagai pemilih baru, sehingga otomatis nanti jumlah kami akan kembali meningkat,” pungkasnya.
Ketua KPU juga menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat yang sangat signifikan mencapai 20.196 pemilih, salah satunya adalah domisili.
“Seperti contoh, mereka pindah domisili dari Jayapura ke luar Jayapura tapi mereka tidak mendaftar disana untuk pindah domisili, mereka masih memakai e-KTP dari kota Jayapura sedangkan staf Pantarli mereka turun ke lapangan mereka tidak ada atau yang meninggal dunia tapi masih muncul juga di data sehingga mereka kesana dan melihat bahwa sudah meninggal dunia tapi datanya masih ada sehingga data-data itu yang masuk sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Injama.
(Renaldo Tulak)











