Jayapura, Beritapapua.co — Unjuk rasa yang berujung rusuh diberbagai kota/kabupaten di Provinsi Papua, belakangan ini, pihak kepolisian daerah Papua menetapkan 57 orang sebagai tersangka atas pengerusakan fasilitas publik.
57 tersangka pendemo anarkis berasal dari 3 daerah di Papua, diantaranya dari kabupaten Deiyai 14 orang, kota Jayapura 33 orang dan Mimika 10 orang menjalani pemeriksaan tahap pertama di Polda Papua.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua, AM. Kamal kepada awak media di Jayapura, Kamis, (5/9/2019).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Papua pada beberapa hari yang lalu itu hendaknya telah terlibat pelbagai kalangan masyarakat, terkait itu dalam penegakan hukumnya tetap berlaku untuk semua.
“Dihadapan hukum tetap berlaku sama yaitu melihat salah dan benar. Oleh sebab itu, siapa saja yang telah melakukan tindak pidana harus di proses tanpa ada argument lain. Dengan demikian, ketika seseorang melakukan perbuatan melawan hukum proses pemeriksaan harus dilakukan, tampa melihat latar belakang seseorang,”katanya Kamal.
Terkait kondisi Papua yang lantaran menghambat aktifitas publik, dirinya menjelaskan, aktifitas public seperti proses belajar mengajar pada beberapa sekolah mulai berjalan lancar.
“Aktifitas belajar mengajar sudah mulai dari hari Selasa kemarin pula dapat dilihat bahwa aktifitas kantor pun mulai berjalan lancar dan kondisi ini dapat menunjukan bahwa kondisi di Papua mulai kondusif kembali,”jelasnya.
Pihaknya menilai kondisi di Papua mulai kondusif.
“Aktifitas pasar mulai kondusfi, artinya proses bembelajaan mulai dilakukan oleh masyarakat, bahkan kegitan perekonomian lain pun sangat lancar di kota Jayapura,”ujarnya.
Seputar kondisi di Papua saat ini, pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sebab itu dirinya meminta masyarakat jangan ragu.
“Kepolisian bekerjasama dengan pihak TNI mulai berhasil memantau kota Jayapura sehingga kondisi mulai kondusif sebab itu berharap kepada masyarakat Papua jangan ragu, karena kami hadir untuk melayani masyarakat,” katanya.