BeritaPapua.co, Jayapura — Aparat TNI-Polri bersama Tokoh masyarakat musnahkan minuman keras (Miras) dari berbagai jenis di Pos Ramil Benawa Jalan Trans Jayapura – Yalimo Km 350 Distrik Benawa, Kamis (5/10/20).
Pemusnahan barang bukti miras tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Yalimo Ipda Lukman Hadi Saputro dan disaksikan Danramil Satgas Ter Kapten Inf iswan, Danpos Satgas Pamrahwan Letda Inf Irwan, KBO Intel Res Yalimo IPDA Ari Wibowo, Ondoafi Distrik Benawa Naftali Awatu, Kepala Kampung Yalib Salak dan masyarakat setempat.
Kasat Reskrim dalam kesempatannya mengatakan, Miras dengan berbagai jenis ini merupakan barang bukti temuan Pos Ramil Benawa. Temuan Miras ini ditemukan pada saat personil Pos Ramil Benawa melakukan Razia pada hari senin 2 November 2020 di Jalan Trans Jayapura – Yalimo dan menemukan sebanyak 884 botol minuman keras yang dibawa dengan tiga unit mobil jenis Triton dari Kota Jayapura menuju Yalimo dengan tujuan Jayawijaya.
“Ketiga supir dan mobil yang membawa minuman keras ini mendapatkan sanksi yaitu dilarang melintas kembali dan masuk dalam daftar Catatan Hitam (blacklis) di Jalan Trans Jayapura – Yalimo – Jayawijaya yang dituangkan dalam surat pernyataan. Apabila dikemudian hari pelaku melakukan lagi, maka akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” Tegasnya.
Ia pun menuturkan, dengan adanya temuan Miras sebanyak ini, maka Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan TNI untuk terus meningkatkan dan memperketat pengawasan.
“Setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Yalimo melalui jalan Trans Jayapura-yalimo wajib diperiksa, ini untuk mengantisipasi hal serupa apalagi wilayah Kabupaten Yalimo dalam masa tahapan Pilkada sehingga keamanan dan ketertiban akan terus dijaga untuk menciptakan situasi aman dan kondusif,” Ungkapnya.
(Red)











