Kriminal

Tangkap 5 Orang 2 Pelaku Pengrusakan Pos Polisi Angkasa Tersangka

66
×

Tangkap 5 Orang 2 Pelaku Pengrusakan Pos Polisi Angkasa Tersangka

Sebarkan artikel ini

BeritaPapua.co, Jayapura — 5 pelaku pengerusakan pos Polisi Angkasa, Distrik Jayapura Utara berhasil ditangkap Tim gabungan Polsek Jayapura Utara, dari hasil interogasi 2 orang ditetapkan tersangka.

Penangkapan tersebut di backup Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Selasa (22/6) pagi, dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra didampingi Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling.

Kelima terduga pelaku pengrusakan Pos Pol Angkasa yang ditangkap yakni SH (17), DL (21), EH (32), AL (20) dan SY (23).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Kini kelima pelaku telah berada di Mapolsek Jayapura Utara guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, ketika diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni SH dan DL, sementara tiga lainnya hanya dijadikan saksi.

“Diketahui berawal saat usai mengkonsumsi miras, dua pelaku yakni SH dan DL pulang berjalan kaki melewati Pos Pol Angkasa, sementara tiga rekan lainnya melewati jalan lain, kemudian pelaku SH melakukan pelemparan ke Pos menggunakan batu selanjutnya pelaku DL juga melempari Pos menggunakan buah kelapa kering,” ucap AKP Jahja.

“Akibat pelemparan tersebut, empat buah jendela kaca lover Pos mengalami kerusakan /pecah dan tiang bendera juga dirobohkan serta pot-pot bunga dihancurkan,” terangnya.

Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, usai melakukan pengrusakan kedua pelaku langsung bersembunyi di salah satu rumah honai yang berada di Angkasa namun dengan sigap berdasarkan informasi dilapangan, kelima terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan.

“Kedua pelaku SH dan DL telah melakukan tindak pudana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

(Red)