BeritaPapua.co, Jayapura — Seorang warga negara asing asal Afghanistan ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan di jalan Holtekam, distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Pria berinisial MM ini dinyatakan tersangka setelah pihak kepolisian Resor Jayapura Kota melakukan penyelidikan mendalam atas kasus tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan peran MM sendiri adalah sebagai eksekutor.
“Istri korban sudah mengaku bahwa yang bunuh adalah MM (warga negara Afghanistan),” ujar Urbinas saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7).
Pelaku MM hendak melarikan diri namun ditangkap oleh pihak kepolisian di bandara Sentani, Kabupaten Jayapura pada hari Sabtu 3 Juli kemarin.
Kini pelaku telah diamankan polisi di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota guna menunggu proses lebih lanjut lantaran pelaku masih didalami terkait keimigrasiannya dan apakah pelaku juga terlibat kasus lain.
(Naldo)











