BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan anak dibawah umur oleh tersangka EW (18) dengan korban Melinda silva Woniana (17) di Kampung Sarawandori 2 Distrik Kosiwo yang terjadi pada pertengahan bulan November 2021 lalu.
Pelimpahan Tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Polres Yapen diterima langsung oleh Kasipidum Baniara Sinaga didampingi JPU Daniel Purba, sedangkan tersangka sendiri di dampingi oleh penasehat hukumnya Prillia Yustiati Uruwaya.
Kapala kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Marcelo Bellah melalui Kasi Intel Alfisius Adrian Sombo mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka beserta barang bukti, dan selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Serui.
“Perkara ini merupakan kasus pembunuhan Berencana yang korbannya masih dibawah umur,” ungkap Alfisius
Alfisius menuturkan adapun kronologis kejadian bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan kekasih dan tinggal di satu rumah. Namun kedua sejoli ini terlibat cekcok karena korban sering keluar rumah tanpa memberitahu kepada Tersangka.
Dalam suasana cekcok, ditengah perjalanan dengan mengendarai sepeda motor korban meminta untuk pulang kerumah mengambil pakaian korban yang selama ini berada di rumah mereka dan korban ingin pergi meninggalkan tersangka.
Mendengar hal itu membuat tersangka tambah emosi dan timbul niat tersangka untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dalam perjalanan menuju kampung Sarawandori tersangka emosi lalu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban,” ucap Alfisius
Disebutkan berdasarkan barang bukti yang di serahkan berupa anak kunci motor dan batu, tersangka memukul korban dengan memakai anak kunci tersebut dan di arahkan tepat mengenai mata dari korban, seketika korban terjatuh lalu tersangka mengambil sebuah batu langsung memukul ke Arah bagian kepala belakang korban.
“Setelah di pukul berkali kali korban akhirnya meninggal dunia,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 340 KUHP, pasal 80 ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 351 (3)KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(AG)











