BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus komplotan remaja yang masih dibawah umur sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu toko ATK di Jalan Frans Kaisiepo Serui.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang pelaku sebagai tersangka dan 1 orang lagi masuk dalam DPO, yang mana pelaku tersebut diduga kuat ikut serta membawa barang bukti satu unit kamera.
Dijelaskan Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi kasus ini terjadi saat korban JK melapor ke Polres pada tanggal 4 Juni 2022 yang menemui pada pagi hari ditemukan kondisi tokonya sudah terbongkar dan didalam toko sudah berantakan serta barang-barang elektronik berharga telah hilang.
Usai menerima laporan tersebut tim opsnal satreskrim melakukan penyelidikan dan alhasil pada subuh dini hari ini (10/6/22) penyidik berhasil mengamankan 3 orang pertama, inisial MZ, YA dan RL yang diduga kuat sebagai orang yang melakukan pencurian.
“Dari hasil penangkapan itu dan dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yang pertama adalah 1 buah laptop yang ada pada rumah pelaku yang bersangkutan diamankan di TKP rumah pelaku di KPR,” ungkap Kapolres Ferdyan Indra Fahmi dalam keterangan Persnya, Jumat (10/6/22) di Mapolres Yapen.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 orang lainnya yaitu inisial AT dan GR, Dari 5 orang pelaku ini dilakukan penggeledahan dan ditemukan lensa kamera Fuji Film sebanyak 2 unit seperti apa yang telah dilaporkan oleh korban.
Dikatakan Kapolres bahwa kelima orang ini dalam mejalankan aksinya telah berbagi peran mulai dari ada yang mengawasi di lokasi toko ATK di jalan Frans Kaisiepo itu juga dua orang menggambar atau mengamati diluar dan ada yang mengeksekusi masuk ke dalam TKP dengan cara membongkar pintu menggunakan pahat.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan belum sempat dijual dan 1 barang bukti lagi masih dalam pencarian bersama seorang pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Masih ada satu tersangka lagi diduga kuat barang itu ada pada yang bersangkutan masih dibawa,” ucap Kapolres Ferdyan.
Total kerugian dialami korban dari barang bukti yang dapat diselamatkan berkisar Rp 79.200.000 sedangkan untuk kelima pelaku setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas masing-masing ternyata masih berada dibawah umur 17 tahun.
“Dari penjelasan penyidik kelima orang ini ada yang masih sekolah, berarti statusnya pelajar ada yang juga sudah tidak pelajar sudah putus sekolah bergaul dengan kelompok atau grup yang salah ini,” ujar Kapolres.
Terhadap semua tersangka tim penyidik Polres Kepulauan Yapen menerapkan pasal 363 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidananya diatas 7 tahun.
Meskipun menyesalkan, karena para tersangka masih anak dibawah umur dan pelajar, Kapolres AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan karena ini kasus menonjol maka pihaknya langsung menetapkan tersangka dan ditahan, untuk berkas perkaranya dipercepat karena ada hukum acara dibawah umur sehingga ada batas waktunya berbeda dengan tersangka dewasa.
(AG)











