Kriminal

Polisi Tetapkan Tersangka Curanmor di Parkiran Hotel Usman Sentani

0
×

Polisi Tetapkan Tersangka Curanmor di Parkiran Hotel Usman Sentani

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diperiksa penyidik

BeritaPapua.co, Sentani — Kepolisian Sektor Sentani Kota dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Sentani Kota telah menetapkan OA alias Oge (18) sebagai tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada, 15/10 lalu di parkiran Hotel Usman Sentani, Sabtu (22/10).

Kapolsek Sentani Kota melalui Panit Reskrim Polsek Sentani Kota IPDA M. Agus saat di konfirmasi membenarkan, OA alias Oge (18) pelaku curanmor itu ditangkap di BTN Purwodadi Sentani, oleh tim paniki Polsek Sentani kota yang diback-up tim opsnal Polres Jayapura.

“Dan saat ini telah cukup bukti sehingga OA alias Oge (18) telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor,” bebernya.

Lanjutnya, OA alias Oge (18) di tangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 265 / X / 2022 / SPKT / POLSEK SENTANI KOTA / POLRES JAYAPURA / POLDA PAPUA tanggal 15 Oktober 2022.

“Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Sentani kota, OA alias Oge (18) mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan kami juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor Jupiter Z berwarna warna Merah Hitam dengan nomor Polisi DS 2980 AZ. “Pungkas panit reskrim.

Tambah Panit Reskrim, OA alias Oge (18) telah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa ia sudah sering melancarkan aksinya di wilayah sentani dan saat melakukan aksinya OA alias Oge (18) tidah hanya sendiri namun ia selalu bersama temannya yang saat ini tengah dalam pengejaran tim Opsnal, dan kami juga sedang melakukan pengembangan kasus ini guna mengumpulkan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan OA alias Oge (18) bersama rekannya.

“Atas perbuatannya, tersangka OA alias Oge (18) disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,“ tutup ipda agus.

(YFT)