BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen kembali menangkap dan mengamankan 3 orang pelaku yang diduga kuat melakukan penjualan dan kepemilikan Narkoba jenis ganja di daerah kota Serui.
Dari ketiga pelaku berinisial SW, MB dan SF, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 114,4 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
Waka Polres Kompol Nursalam Saka menjelaskan penangkapan ketiga pelaku diawali dengan penangkapan tersangka SW yang sedang berbelanja di pasar serui, sehingga petugas polisi melakukan pembuntutan terhadap tersangka SW petugas polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka SW dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran besar yang berukuran kecil saat berisikan narkotika jenis ganja di dalam saku celana yang tersangka kenakan saat kejadian.
“Dari Hasil pengembangan terhadap tersangka SW, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapatkan melalui tersangka MB yang berperan sebagai perantara sehingga saat itu juga petugas polisi melakukan pencarian terhadap tersangka MB,” ungkap Waka Nursalam Saka dalam Press Release di Mapolres Yapen, Jumat (8/9/2023).
Lanjut Waka Polres yang turut didampingi , Kasat Narkoba Iptu Zainudin Abubakar dan Kasi Humas Iptu M Borut, Pada hari minggu tanggal 27 Agustus 2023 tersangka MB dengan sendirinya datang ke kantor sat resnarkoba untuk menyerahkan diri.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka MB, petugas polisi berhasil mengamankan tersangka SF yang berperan sebagai pengedar, dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SF ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja dan sejumlah uang senilai Rp.300 ribu.
“Setelah menemukan tersangka SF petugas polisi melakukan pengembangan ke sebuah kamar hotel dimana tersangka SF menginap dan disitu ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lagi,” ujarnya.
Dikatakan menurut keterangan tersangka SF mendapatkan sejumlah narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial P yang merupakan warga negara PNG dan Tersangka SF berdomisili di kota Jayapura yang baru seminggu datang ke Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tujuan untuk mengedarkan Narkotika jenis ganja di kabupaten kepulauan yapen.
“Berat total keseluruhan Narkotika jenis ganja yang ditemukan pada saat kejadian seberat 114,4 gram,” pungkasnya.
Untuk tersangka SW disangkakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4(empat)Tahun dan paling lama 12 (dua belas) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tersangka MB dan SF melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(A.Ginting)