Kriminal

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pemilik Sabu di Wamena

155
×

Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota Tangkap Pemilik Sabu di Wamena

Sebarkan artikel ini
Tampak Kedua Pelaku dan Barang Bukti Yang Telah Diamankan Pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota

Berita Papua, Jayapura — Intens melakukan Control Delievery barang terlarang di wilayahnya, Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik Sabu di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (13/3) sore.

Kapolresta Jayapura Kota, Victor D Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Irene Aronggear menerangkan, pihaknya membekuk pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 8 Gram yakni M (44) dan AH (32) beserta barang buktinya di Wamena.

“Jadi, awalnya tim opsnal kami yang intens melakukan penyelidikan di lapangan mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis Sabu yang akan melintas di Kota Jayapura dengan tujuan Wamena Kabupaten Jayawijaya,” ujar Irene Jumat (15/3).

Ia menjelaskan, langsung memerintahkan tim Opsnal untuk segera mengawasi narkoba tersebut hingga ke alamat tujuan di Wamena.

“Sesampainya di Wamena, tim langsung berkoordinasi dengan pemilik jasa pengiriman dan melakukan penyelidikan atau pengamatan di lokasi. Tak lama kemudian AH datang ke Lokasi Jastip dan langsung dibekuk oleh tim opsnal,” ungkapnya.

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan awal AH mengakui bahwa barang yang diambilnya merupakan milik rekannya M, tim langsung menuju ke tempat M berada dan berhasil membekuknya kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Kawasan Bandara Wamena.

“Setelah di Mapolsek Bandara, barang milik keduanya langsung dibuka dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dikemas didalam satu plastik klipper bening ukuran sedang yang dibungkus bersama dua buah handphone merk Vivo didalam satu buah kain sarung motif batik warna coklat cream,” beber Kasat.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan bahwa, menurut pengakuan M, barang haram seberat 8 gram tersebut dibeli dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Bangkalan Madura seharga 9 juta rupiah untuk selanjutnya akan diecerkan di seputaran Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Kini keduanya beserta barang bukti Sabu telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya tersebut,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *