Berita Papua, Jayapura — Unit PPA Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang mahasiswa berinisial RW (22) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah asrama mahasiswa di wilayah Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada Jumat (17/1) malam.
“Kasus ini berawal dari perkenalan melalui media sosial antara pelaku dan korban yang berinisial Citra (17). Setelah berkomunikasi selama sekitar 1 bulan, pelaku mengajak korban untuk bertemu,” kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, Minggu (19/1/2025).
Menurut keterangan AKP Dewa, pada Jumat sore pelaku menjemput korban dan membawanya ke kamar asrama.
“Di dalam kamar, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, kata Krishnanda, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota dengan nomor LP/B/49/I/2025/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA. Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolresta Jayapura Kota dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak.
“Kami menghimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih waspada dalam bermedia sosial. Para orang tua juga perlu aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
(Redaksi)