Kriminal

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pemilik Laundry di Jayapura

0
×

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Pemilik Laundry di Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku LT saat konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota.

Berita Papua, Jayapura — Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Amril Sidik (29), seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sekaligus pemilik usaha laundry. Korban yang ditemukan tewas di rukonya di Jalan Gerilyawan, Abepura, pada Rabu (2/7/2025).

2 tersangka, pasangan suami-istri berinisial AS (39) dan LT (29), akhirnya ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Jumat (4/7) yang diduga merupakan pelaku. LT merupakan karyawan di laundry milik korban.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A Maclarimboen menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Amril datang ke rukonya untuk memeriksa usaha. AS, suami LT, mengikuti korban ke bagian belakang ruko dan tiba-tiba memukul kepala serta tubuh Amril menggunakan balok kayu sepanjang 1 meter hingga korban tak berdaya.

“Melihat Amril terluka, AS meminta istrinya, LT, mengambil lakban. Mereka lalu mengikat tangan, badan, dan kaki korban dengan tali plastik, serta menutup mulutnya dengan lakban,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin pagi (7/7/25).

Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa mobil Daihatsu Ayla milik korban, beserta sejumlah barang berharga, termasuk HP iPhone 15, tablet Hanzong, dan laptop Lenovo. Untuk menghilangkan jejak, AS membuang HP korban di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop dan memarkir mobil di sekitar Bucen Entrop sebelum berusaha melarikan diri via jalur laut.

Berdasarkan penyelidikan, motif pembunuhan diduga akibat sakit hati AS karena Amril kerap menolak meminjamkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Emosi yang memuncak mendorong AS merencanakan pembunuhan dengan bantuan istrinya.

“Pelaku memukul korban berulang kali hingga tulang tengkorak belakang hancur dan terjadi pendarahan hebat. Korban kemudian diikat dan mulutnya ditutup lakban agar tidak bisa minta tolong,” bebernya Fredrickus.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil korban, balok kayu, tali plastik, dan lakban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

(Redaksi)