Kriminal

Polres Merauke Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan, 3 Remaja Dijerat UU Narkotika

0
×

Polres Merauke Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan, 3 Remaja Dijerat UU Narkotika

Sebarkan artikel ini
Tampak Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH, MH, (kanan) saat menunjukkan barang bukti. (Ist)

Berita Papua, Merauke — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke melimpahkan 3 tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7/2025).

Pelimpahan tahap II ini menandai kelengkapan berkas penyidikan (P-21) ke-3 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Merauke.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Z. Rumpaidus mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan berlangsung lancar mulai pukul 09.30 WIT di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke. Penyerahan dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan berkas penyidikan atas nama ketiga tersangka telah lengkap.

“Proses penyerahan dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Unit Sidik II dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ater, SH, dan Riski Wulandari, SH, didampingi kuasa hukum tersangka, Ferdinandus L.K. Kainakimu, SH,” jelas Ipda Daniel di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92 Merauke.

Kasus narkotika ini terjadi dalam 2 kejadian terpisah pada awal April 2025. Kejadian pertama terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 22.20 WIT, di Jalan Prajurit I Gang 3, Kabupaten Merauke. Dalam kejadian ini, polisi menangkap 2 tersangka yakni Fadli Fadillah alias Fadil (18) dan Romy Sergio Gebze (17).

Keesokan harinya, Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIT, di Jalan Asrama Pelayaran Baru Kelurahan Seringgu Maro, Kabupaten Merauke, polisi kembali menangkap tersangka ketiga, Salomo Eldom Maniagasi alias Lomo (16).

Dari ke-3 tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total ganja seberat 110,23 gram yang dikemas dalam 105 linting. Dari tersangka Fadli, polisi menyita 31 linting ganja dengan berat total 74,12 gram, uang tunai berbagai pecahan, satu unit iPhone 11 berwarna hitam, tas noken putih, dan 2 botol minuman beralkohol jenis Done Vodka dan Done Whisky masing-masing 700 ml.

Sementara dari tersangka Romy Sergio, petugas mengamankan 65 linting ganja dengan berat total 31,01 gram, beberapa plastik kemasan, 1 unit motor Yamaha Vega Force warna hitam, jaket abu-abu bercorak, dan celana levis pendek biru.

Dari tersangka bungsu Salomo Eldom Maniagasi alias Lomo, polisi menyita 9 linting ganja dengan berat total 5,10 gram, tas noken, plastik bening berukuran besar, dan 1 unit handphone Vivo V40 berwarna hitam.

Ke-3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Selama kegiatan berlangsung, situasi penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU dalam keadaan lengkap dan terkendali,” pungkas Ipda Daniel.

(Renaldo Tulak)