Kriminal

Niat CLBK, Seorang Pria di Jayapura Culik Anak Kandung Mantan Kekasih

0
×

Niat CLBK, Seorang Pria di Jayapura Culik Anak Kandung Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini
Tampak foto pelaku YU yang telah diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Seorang pria berinisial YU alias Ongen (28) ditangkap polisi setelah diduga menculik anak kandung dari perempuan yang pernah menjadi mantan kekasihnya. Penculikan terhadap Aldo (7) itu dilakukan dengan modus membujuk dan membawa korban menggunakan sepeda motor.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim Kompol I Dewa Gede Ditya K menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/10) sekitar pukul 13.00 WIT, di Jalan Guru Balai LPMP II Kotaraja, Distrik Abepura.

“Korban bertemu dengan pelaku di depan kios. Pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bersama rekan pelaku, tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban,” kata Kompol Dewa Ditya di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (6/10/25).

Polisi menerima laporan penculikan dari nenek korban, Falesca (61). Laporan itu langsung direspons dengan penyelidikan untuk mencari keberadaan Aldo.

“Cerita ini juga viral di media sosial dengan postingan penculikan anak. Anggota yang merespons laporan nenek korban langsung lakukan penyelidikan hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan korban di seputaran APO Kali, Distrik Jayapura Utara,” ujarnya.

Tim kepolisian kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan Aldo bersama pelaku. Keduanya dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban langsung kami serahkan kembali ke pihak keluarga semalam. Sementara untuk pelaku akan diambil langkah-langkah kepolisian berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh pihak keluarga,” tegas Kasat Reskrim.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan penculikan dengan maksud mendekati ibu kandung korban. YU dan ibu Aldo pernah memiliki hubungan asmara dan tinggal bersama selama empat tahun sebelum akhirnya putus.

“Pelaku ingin kembali merajut asmara dengan ibu kandung korban. Modusnya, korban dibujuk kemudian ditarik naik ke atas motor lalu dibawa ke kosannya di sekitar APO Kali,” pungkas Kompol Dewa Ditya.

Atas perbuatannya, YU alias Ongen terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia disangkakan Pasal 76 huruf f Jo Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Redaksi)