Kriminal

Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

0
×

Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Kejaksaan, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tampak tersangka kasus pencabulan anak diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota secara resmi menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (4/3/2025).

Penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan menandai rampungnya proses penyidikan perkara tersebut.

Tersangka berinisial BN (58) diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim terkait tindak pidana pencabulan yang diatur dalam Pasal 415 huruf “b” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 November 2025. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyitaan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian perkara,” ungkap AKP Laurensius saat dikonfirmasi.

Proses Tahap II ini merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat, khususnya yang menyangkut perlindungan anak, akan ditangani secara serius dan tuntas. Proses Tahap II ini menjadi bukti bahwa penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan siap memasuki tahap penuntutan,” tegasnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen melalui Kasat Reskrim menambahkan bahwa penanganan kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, kasus ini kini memasuki tahap persidangan di pengadilan.

(Redaksi)